Dakwaan Jaksa Ungkap Aliran Rp809 Miliar, Publik Diminta Kawal Persidangan Kasus Nadiem
Kamis, 18 Desember 2025 - 14:09 WIB
loading...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dugaan kuat keterlibatan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa dalam dakwaannya menguraikan adanya dugaan aliran dana Rp809 miliar serta tindakan pemecatan terhadap pejabat internal yang tidak mendukung kebijakan Chromebook, yang dinilai sebagai bagian dari rangkaian perbuatan pidana.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia Prof. Hanafi Amrani menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem memang memunculkan pro dan kontra di ruang publik. Hal itu diketahuinya dari media sosial dan pemberitaan.
“Ada yang menyebut kasus ini sebagai politisasi, tapi ada pula yang menyebut sebagai proses hukum murni,” ujar Prof. Hanafi, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
Kendati demikian, perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan, di mana jaksa secara resmi membacakan dakwaan beserta uraian peristiwa pidana dan alat bukti yang dimiliki. Dia menegaskan, masyarakat sebaiknya mempercayakan penilaian perkara pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk saat ini kita tidak bisa memberi komentar apakah ini politisasi atau penegakan hukum murni. Ini baru akan bisa kita nilai saat persidangan berlangsung,” tuturnya.
Dalam persidangan, menurut dia, akan terlihat secara terang dakwaan jaksa, alat bukti yang diajukan, keterangan para saksi dan saksi ahli, serta bukti surat yang memperkuat konstruksi perkara. Dari rangkaian pembuktian tersebut, publik dapat menilai apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak.
“Jadi publik bersikap netral saja. Kita tidak bisa (menyebut politisasi atau proses hukum) sebelum melihat fakta-fakta di persidangan,” imbuhnya.
Sejauh ini, jaksa menyatakan telah mengantongi barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem, termasuk penerimaan dana ratusan miliar rupiah serta kebijakan internal yang mengarah pada penyingkiran pejabat yang tidak mendukung proyek Chromebook.
Dia menilai, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang didakwakan dan luasnya dampak kebijakan pengadaan tersebut, pengawasan publik terhadap proses persidangan menjadi sangat penting. Menurutnya, keterlibatan publik, DPR, dan pemerintah diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Adapun mengenai wacana penggunaan hak prerogatif presiden seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi, Hanafi menyebut Presiden Prabowo juga bakal menunggu dan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil langkah apa pun, sehingga proses pembuktian di pengadilan menjadi faktor penentu.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia Prof. Hanafi Amrani menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem memang memunculkan pro dan kontra di ruang publik. Hal itu diketahuinya dari media sosial dan pemberitaan.
“Ada yang menyebut kasus ini sebagai politisasi, tapi ada pula yang menyebut sebagai proses hukum murni,” ujar Prof. Hanafi, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
Kendati demikian, perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan, di mana jaksa secara resmi membacakan dakwaan beserta uraian peristiwa pidana dan alat bukti yang dimiliki. Dia menegaskan, masyarakat sebaiknya mempercayakan penilaian perkara pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk saat ini kita tidak bisa memberi komentar apakah ini politisasi atau penegakan hukum murni. Ini baru akan bisa kita nilai saat persidangan berlangsung,” tuturnya.
Dalam persidangan, menurut dia, akan terlihat secara terang dakwaan jaksa, alat bukti yang diajukan, keterangan para saksi dan saksi ahli, serta bukti surat yang memperkuat konstruksi perkara. Dari rangkaian pembuktian tersebut, publik dapat menilai apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak.
“Jadi publik bersikap netral saja. Kita tidak bisa (menyebut politisasi atau proses hukum) sebelum melihat fakta-fakta di persidangan,” imbuhnya.
Sejauh ini, jaksa menyatakan telah mengantongi barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem, termasuk penerimaan dana ratusan miliar rupiah serta kebijakan internal yang mengarah pada penyingkiran pejabat yang tidak mendukung proyek Chromebook.
Dia menilai, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang didakwakan dan luasnya dampak kebijakan pengadaan tersebut, pengawasan publik terhadap proses persidangan menjadi sangat penting. Menurutnya, keterlibatan publik, DPR, dan pemerintah diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Adapun mengenai wacana penggunaan hak prerogatif presiden seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi, Hanafi menyebut Presiden Prabowo juga bakal menunggu dan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil langkah apa pun, sehingga proses pembuktian di pengadilan menjadi faktor penentu.
(rca)
Lihat Juga :