Sahroni Tolak Wacana Kapolri Dipilih Langsung Presiden, Tekankan Pentingnya Pengawasan Sipil
Rabu, 17 Desember 2025 - 14:28 WIB
loading...
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni buka suara menanggapi pernyataan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie yang menyebut Presiden berpeluang memilih Kapolri secara langsung tanpa melalui proses politik di DPR. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni buka suara menanggapi pernyataan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie yang menyebut Presiden berpeluang memilih Kapolri secara langsung tanpa melalui proses politik di DPR. Dia berpendapat, jika tujuan wacana itu untuk menghindari intervensi politik, maka sebetulnya realitas politik tidak bisa dipisahkan begitu saja dari jabatan strategis negara.
“Kalau kita bicara soal tidak ada kaitannya dengan politik, Presiden kita kan juga berasal dari proses dan partai politik. Artinya, Kapolri itu memang jabatan politik dalam arti jabatan strategis. Jadi tidak bisa diposisikan seolah-olah steril total dari politik. Tapi di sini kan bukan berarti urusan politik itu kemudian mencampuri kinerja Kapolri, tidak sama sekali,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, selama ini proses fit and proper test di DPR justru tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang transaksi politik, melainkan sebagai mekanisme untuk menilai rekam jejak dan kapasitas calon pimpinan Polri. “Tidak ada balas budi apa pun terkait politik dalam pemilihan Kapolri. Fit and proper itu wajib untuk melihat record seseorang. Faktanya, Pak Listyo Sigit sudah empat tahun menjabat dan kinerjanya sangat baik, meskipun tentu masih ada kekurangan yang harus terus diperbaiki,” ujarnya.
Baca juga: Purnawirawan Polri Usul Kapolri Dipilih Langsung Presiden Tanpa Diproses DPR
Dia juga mengingatkan bahwa jika seluruh proses pemilihan Kapolri sepenuhnya berada di bawah otoritas eksekutif, justru berpotensi menimbulkan dominasi kekuasaan yang terlalu besar. “Kalau full di bawah eksekutif, bahkan sampai ke aspek pemilihannya, itu justru bisa jadi terlalu dominan,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, kerja-kerja polisi langsung bersentuhan dengan sipil seperti penangkapan, penahanan, sampai pelayanan. “Di situ memang perlu keterlibatan DPR sebagai representasi institusi sipil. Proses di DPR selama ini juga transparan, ada paparan, track record dibuka, dan bisa disaksikan publik. Jadi ini bagian dari civilian oversight, bukan bentuk intervensi apa pun,” pungkasnya.
“Kalau kita bicara soal tidak ada kaitannya dengan politik, Presiden kita kan juga berasal dari proses dan partai politik. Artinya, Kapolri itu memang jabatan politik dalam arti jabatan strategis. Jadi tidak bisa diposisikan seolah-olah steril total dari politik. Tapi di sini kan bukan berarti urusan politik itu kemudian mencampuri kinerja Kapolri, tidak sama sekali,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, selama ini proses fit and proper test di DPR justru tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang transaksi politik, melainkan sebagai mekanisme untuk menilai rekam jejak dan kapasitas calon pimpinan Polri. “Tidak ada balas budi apa pun terkait politik dalam pemilihan Kapolri. Fit and proper itu wajib untuk melihat record seseorang. Faktanya, Pak Listyo Sigit sudah empat tahun menjabat dan kinerjanya sangat baik, meskipun tentu masih ada kekurangan yang harus terus diperbaiki,” ujarnya.
Baca juga: Purnawirawan Polri Usul Kapolri Dipilih Langsung Presiden Tanpa Diproses DPR
Dia juga mengingatkan bahwa jika seluruh proses pemilihan Kapolri sepenuhnya berada di bawah otoritas eksekutif, justru berpotensi menimbulkan dominasi kekuasaan yang terlalu besar. “Kalau full di bawah eksekutif, bahkan sampai ke aspek pemilihannya, itu justru bisa jadi terlalu dominan,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, kerja-kerja polisi langsung bersentuhan dengan sipil seperti penangkapan, penahanan, sampai pelayanan. “Di situ memang perlu keterlibatan DPR sebagai representasi institusi sipil. Proses di DPR selama ini juga transparan, ada paparan, track record dibuka, dan bisa disaksikan publik. Jadi ini bagian dari civilian oversight, bukan bentuk intervensi apa pun,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :