Pengacara Nadiem Sangkal Kliennya Terima Rp809 Miliar: Tidak Diuntungkan Sepeserpun
Rabu, 17 Desember 2025 - 09:43 WIB
loading...
Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menyangkal bahwa kliennya menerima Rp809 miliar terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim , Dodi S. Abdulkadir menyangkal bahwa kliennya menerima Rp809 miliar terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengacara Nadiem membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih.
“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” kata Dodi, Rabu (17/12/2025).
“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 Miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” sambungnya.
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
Dia menuturkan, kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti semua regulasi, lolos dua kali audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan bukan tindak pidana.
Dia melanjutkan, pelaksanaan pengadaan laptop dengan Chrome OS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh direktur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD Dikdasmen).
Dia menuturkan, penentuan spesifikasi perangkat TIK hanya merupakan salah satu dari 10 lampiran Permendikbud 5/2021 disusun oleh Dirjen sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud No 142/2014 tentang Pedoman Pembentukan Permendikbud.
Baca juga: Dokter Tifa: Ijazah Jokowi Baru Muncul Jam 23.00 setelah Kami Dianggap Kelelahan
“Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook atau ChromeOS. Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), BPKP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Adapun penyusunan kajian dilakukan Tim Teknis yang diangkat berdasarkan SK Dirjen PAUD Dikdasmen,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa membeberkan daftar 25 pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Salah satunya adalah Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang diperkaya hingga Rp809 miliar dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkap Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa dalam sidang tersebut, Selasa (16/12/2025).
Selain Nadiem, perbuatan Sri Wahyuningsih bersama terdakwa lainnya juga memperkaya 24 pihak lain. Sehingga total ada 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang diperkaya dalam pengadaan ini.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (621 miliar) berdasarkan yang dihitung berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” kata Dodi, Rabu (17/12/2025).
“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 Miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” sambungnya.
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
Dia menuturkan, kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti semua regulasi, lolos dua kali audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan bukan tindak pidana.
Dia melanjutkan, pelaksanaan pengadaan laptop dengan Chrome OS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh direktur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD Dikdasmen).
Dia menuturkan, penentuan spesifikasi perangkat TIK hanya merupakan salah satu dari 10 lampiran Permendikbud 5/2021 disusun oleh Dirjen sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud No 142/2014 tentang Pedoman Pembentukan Permendikbud.
Baca juga: Dokter Tifa: Ijazah Jokowi Baru Muncul Jam 23.00 setelah Kami Dianggap Kelelahan
“Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook atau ChromeOS. Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), BPKP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Adapun penyusunan kajian dilakukan Tim Teknis yang diangkat berdasarkan SK Dirjen PAUD Dikdasmen,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa membeberkan daftar 25 pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Salah satunya adalah Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang diperkaya hingga Rp809 miliar dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkap Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa dalam sidang tersebut, Selasa (16/12/2025).
Selain Nadiem, perbuatan Sri Wahyuningsih bersama terdakwa lainnya juga memperkaya 24 pihak lain. Sehingga total ada 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang diperkaya dalam pengadaan ini.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (621 miliar) berdasarkan yang dihitung berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
(rca)
Lihat Juga :