Besok, Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Minggu, 14 Desember 2025 - 07:17 WIB
loading...
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menunjukkan salinan ijazah mantan presiden Joko Widodo yang telah dilegalisir di KPU DKI Jakarta, Senin (13/10/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Senin (15/12/2025) besok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, gelar perkara khusus itu akan dilakukan berdasarkan permintaan Roy Suryo Cs.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Budi dikutip Minggu (14/12/2025).
Budi menambahkan, gelar perkara khusus itu akan dihadiri sejumlah pihak internal maupun eksternal. Di antaranya Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
Baca juga: Putusan Pengadilan Bermasalah, Roy Suryo Singgung Pemberian Amnesti Presiden untuk Gus Nur
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," jelasnya.
Sebagai informasi, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Budi dikutip Minggu (14/12/2025).
Budi menambahkan, gelar perkara khusus itu akan dihadiri sejumlah pihak internal maupun eksternal. Di antaranya Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
Baca juga: Putusan Pengadilan Bermasalah, Roy Suryo Singgung Pemberian Amnesti Presiden untuk Gus Nur
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," jelasnya.
Sebagai informasi, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
(rca)
Lihat Juga :