Telusuri Aliran Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Gandeng PPATK
Jum'at, 12 Desember 2025 - 12:39 WIB
loading...
Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai dan logam mulia dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal menelisik aliran dana suap lain yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya . Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, menuturkan pihaknya juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusurannya.
"Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerja sama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait," kata Mungki dikutip, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: 6 Fakta Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Nomor 4 Pernah Dihukum Bersihkan Toilet
Mungki menjelaskan, penelusuran aliran dana itu dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang suap digunakan. Termasuk penggunaan untuk kegiatan politik.
"Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya ke mana, digunakan untuk apa," ujar Mungki.
"Dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain," tambahnya.
Dari hasil penelusuran, Ardito diduga menerima Rp5,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung.
"Di antaranya diduga digunakan untuk: dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," papar Mungki.
Dalam kasusnya, Ardito dijerat bersama 4 orang lainnya, yakni:
- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah;
- Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah;
- Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati;
- Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, menuturkan pihaknya juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusurannya.
"Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerja sama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait," kata Mungki dikutip, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: 6 Fakta Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Nomor 4 Pernah Dihukum Bersihkan Toilet
Mungki menjelaskan, penelusuran aliran dana itu dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang suap digunakan. Termasuk penggunaan untuk kegiatan politik.
"Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya ke mana, digunakan untuk apa," ujar Mungki.
"Dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain," tambahnya.
Dari hasil penelusuran, Ardito diduga menerima Rp5,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung.
"Di antaranya diduga digunakan untuk: dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," papar Mungki.
Dalam kasusnya, Ardito dijerat bersama 4 orang lainnya, yakni:
- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah;
- Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah;
- Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati;
- Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :