Mendagri Terbitkan SE Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Selasa, 09 Desember 2025 - 17:29 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk berada di daerahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk berada di daerahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026.
SE ini dikeluarkan agar tiap pemimpin daerah fokus membenahi daerahnya masing-masing.
"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Wabup Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Buntut Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara
Tito mengatakan, SE ini juga termasuk agar kepala daerah tidak berpergian ke luar negeri hingga tahun depan. "Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," ujar Tito.
Tito menyatakan aturan ini tidak hanya berlaku bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera. Namun, aturan ini berlaku bagi seluruh kepala dan wakil kepala daerah.
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Akhirnya Minta Maaf Usai Kepergok Pergi Umrah di Tengah Bencana
"Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah," ungkap Tito.
"Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," jelas dia.
SE ini dikeluarkan agar tiap pemimpin daerah fokus membenahi daerahnya masing-masing.
"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Wabup Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Buntut Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara
Tito mengatakan, SE ini juga termasuk agar kepala daerah tidak berpergian ke luar negeri hingga tahun depan. "Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," ujar Tito.
Tito menyatakan aturan ini tidak hanya berlaku bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera. Namun, aturan ini berlaku bagi seluruh kepala dan wakil kepala daerah.
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Akhirnya Minta Maaf Usai Kepergok Pergi Umrah di Tengah Bencana
"Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah," ungkap Tito.
"Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," jelas dia.
(cip)
Lihat Juga :