Mendagri Terbitkan SE Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Selasa, 09 Desember 2025 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Tito menyatakan aturan ini tidak hanya berlaku bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera. Namun, aturan ini berlaku bagi seluruh kepala dan wakil kepala daerah.
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Akhirnya Minta Maaf Usai Kepergok Pergi Umrah di Tengah Bencana
"Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah," ungkap Tito.
"Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," jelas dia.
(cip)
Lihat Juga :