Sidang Bonatua Vs KPU, Majelis Hakim KIP Cecar Soal Hasil Uji Konsekuensi
Senin, 08 Desember 2025 - 13:20 WIB
loading...
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan hasil uji konsekuensi terhadap 9 item yang disembunyikan terkait dengan ijazah mantan Presiden Jokowi. Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang pemeriksaan hasil uji konsekuensi terhadap 9 item yang disembunyikan terkait dengan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (8/12/2025). Dalam persidangan, majelis sempat mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
"Betulkah tadi saudara termohon menyatakan bahwa saudara itu sebenarnya ingin memperlihatkan? Anda ini, termohon itu paham tidak dengan prinsip pengecualian informasi," tanya Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Publik, Syawaludin dalam persidangan kepada KPU, Senin (8/12/2025).
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!
Majelis menyebutkan, manakala KPU membuat ruang untuk orang melihat dokumen hasil uji konsekuensi, entah itu melihat seluruhnya atau melihat sebagian, berarti KPU tidak mengecualikan informasi tersebut.
Jika KPU mengecualikan, maka berarti KPU menutup untuk orang mendapatkan melihat hasil uji konsekuensi atau melihat informasi yang ingin dikecualikan tersebut.
"Itu itu prinsip dasar dikecualikan. Jadi dalam persidangan ini kami jadi rancu," tutur hakim.
Pertanyaan itu dijawab KPU lantas menyebutkan, betul ijazah merupakan dokumen yang terbuka. Namun, KPU menyatakan hal dimaksud dengan melakukan prinsip kehati-hatian tersebut karena melindungi data pribadi.
Baca juga: Terima Dokumen Verifikasi Ijazah Jokowi dari KPU, Bonatua: Masih Ada Misteri
"Betul bahwa dari hasil uji konsekuensi tersebut ijazah tersebut merupakan dokumen yang terbuka, tetapi bahwa cara penyampaiannya hanya diperlihatkan saja, begitu," ujar KPU.
Dalam persidangan, KPU lantas menyebutkan jika hasil uji konsekuensi tersebut dicabut sehingga KPU bakal menunjukan 9 item yang disengketakan pihak Bonatua. Namun, majelis menyebutkan, soal cara memperlihatkannya itu bakal diputuskan oleh majelis.
"Berarti Anda mencabut hasil uji konsekuensi, jadi Anda tidak mengecualikan hasil uji konsekuensi ini kan yah. Harusnya dalam persidangan ini anda menyatakan bahwa Kami mencabut hasil uji konsekuensinya. Informasi publik 9 item ini dalam diktum kedua dapat dibuka dengan memperlihatkan dokumen secara langsung pada pemohon di ruang layanan atau di ruang yang disepakati tanpa memberikan salinan, tanpa memperbolehkan rekaman dan penggandaan, kan begitu," kata majelis lagi.
Dalam persidangan, Bonatua pun sempat membeberkan sengketa itu dilayangkan pihaknya lantaran dia membutuhkan validasi data tentang ijazah Jokowi. Pasalnya, dia tengah melakukan terhadap ijazah Jokowi.
"Judul saya penelitian tentang keaslian ijazah pejabat publik dengan spesifik case adalah Joko Widodo. Fokusnya ijazah pak Joko Widodo, saya juga ambil sampling lain dengan terindikasi yang sama yang saat ini beredar di publik," beber Bonatua.
Dia mengungkap, dia tak bisa mundur dari penelitian dengan objek penelitian Jokowi lantaran penelitiannya itu telah dipublikasikan dan telah dibaca oleh banyak orang, baik dari Indonesia maupun mancanegara. Terlebih, saat dia tak bisa mendapatkan data valid itu, penelitiannya pun bakal ditolak.
"Pastinya data saya ditolak, berarti analisisnya juga ditolak dan kesimpulannya juga ditolak. Ini semata-mata untuk penelitian. Penelitian ini sudah dipublikasi dan telah dibaca oleh seribu orang lebih dari Indonesia dan luar negeri dan telah didownload 400 kali," ujar Bonatua.
"Betulkah tadi saudara termohon menyatakan bahwa saudara itu sebenarnya ingin memperlihatkan? Anda ini, termohon itu paham tidak dengan prinsip pengecualian informasi," tanya Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Publik, Syawaludin dalam persidangan kepada KPU, Senin (8/12/2025).
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!
Majelis menyebutkan, manakala KPU membuat ruang untuk orang melihat dokumen hasil uji konsekuensi, entah itu melihat seluruhnya atau melihat sebagian, berarti KPU tidak mengecualikan informasi tersebut.
Jika KPU mengecualikan, maka berarti KPU menutup untuk orang mendapatkan melihat hasil uji konsekuensi atau melihat informasi yang ingin dikecualikan tersebut.
"Itu itu prinsip dasar dikecualikan. Jadi dalam persidangan ini kami jadi rancu," tutur hakim.
Pertanyaan itu dijawab KPU lantas menyebutkan, betul ijazah merupakan dokumen yang terbuka. Namun, KPU menyatakan hal dimaksud dengan melakukan prinsip kehati-hatian tersebut karena melindungi data pribadi.
Baca juga: Terima Dokumen Verifikasi Ijazah Jokowi dari KPU, Bonatua: Masih Ada Misteri
"Betul bahwa dari hasil uji konsekuensi tersebut ijazah tersebut merupakan dokumen yang terbuka, tetapi bahwa cara penyampaiannya hanya diperlihatkan saja, begitu," ujar KPU.
Dalam persidangan, KPU lantas menyebutkan jika hasil uji konsekuensi tersebut dicabut sehingga KPU bakal menunjukan 9 item yang disengketakan pihak Bonatua. Namun, majelis menyebutkan, soal cara memperlihatkannya itu bakal diputuskan oleh majelis.
"Berarti Anda mencabut hasil uji konsekuensi, jadi Anda tidak mengecualikan hasil uji konsekuensi ini kan yah. Harusnya dalam persidangan ini anda menyatakan bahwa Kami mencabut hasil uji konsekuensinya. Informasi publik 9 item ini dalam diktum kedua dapat dibuka dengan memperlihatkan dokumen secara langsung pada pemohon di ruang layanan atau di ruang yang disepakati tanpa memberikan salinan, tanpa memperbolehkan rekaman dan penggandaan, kan begitu," kata majelis lagi.
Dalam persidangan, Bonatua pun sempat membeberkan sengketa itu dilayangkan pihaknya lantaran dia membutuhkan validasi data tentang ijazah Jokowi. Pasalnya, dia tengah melakukan terhadap ijazah Jokowi.
"Judul saya penelitian tentang keaslian ijazah pejabat publik dengan spesifik case adalah Joko Widodo. Fokusnya ijazah pak Joko Widodo, saya juga ambil sampling lain dengan terindikasi yang sama yang saat ini beredar di publik," beber Bonatua.
Dia mengungkap, dia tak bisa mundur dari penelitian dengan objek penelitian Jokowi lantaran penelitiannya itu telah dipublikasikan dan telah dibaca oleh banyak orang, baik dari Indonesia maupun mancanegara. Terlebih, saat dia tak bisa mendapatkan data valid itu, penelitiannya pun bakal ditolak.
"Pastinya data saya ditolak, berarti analisisnya juga ditolak dan kesimpulannya juga ditolak. Ini semata-mata untuk penelitian. Penelitian ini sudah dipublikasi dan telah dibaca oleh seribu orang lebih dari Indonesia dan luar negeri dan telah didownload 400 kali," ujar Bonatua.
(shf)
Lihat Juga :