Sidang Bonatua Vs KPU, Majelis Hakim KIP Cecar Soal Hasil Uji Konsekuensi

Senin, 08 Desember 2025 - 13:20 WIB
loading...
Sidang Bonatua Vs KPU,...
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan hasil uji konsekuensi terhadap 9 item yang disembunyikan terkait dengan ijazah mantan Presiden Jokowi. Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang pemeriksaan hasil uji konsekuensi terhadap 9 item yang disembunyikan terkait dengan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (8/12/2025). Dalam persidangan, majelis sempat mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.

"Betulkah tadi saudara termohon menyatakan bahwa saudara itu sebenarnya ingin memperlihatkan? Anda ini, termohon itu paham tidak dengan prinsip pengecualian informasi," tanya Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Publik, Syawaludin dalam persidangan kepada KPU, Senin (8/12/2025).

Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!

Majelis menyebutkan, manakala KPU membuat ruang untuk orang melihat dokumen hasil uji konsekuensi, entah itu melihat seluruhnya atau melihat sebagian, berarti KPU tidak mengecualikan informasi tersebut.



Jika KPU mengecualikan, maka berarti KPU menutup untuk orang mendapatkan melihat hasil uji konsekuensi atau melihat informasi yang ingin dikecualikan tersebut.

"Itu itu prinsip dasar dikecualikan. Jadi dalam persidangan ini kami jadi rancu," tutur hakim.

Pertanyaan itu dijawab KPU lantas menyebutkan, betul ijazah merupakan dokumen yang terbuka. Namun, KPU menyatakan hal dimaksud dengan melakukan prinsip kehati-hatian tersebut karena melindungi data pribadi.

Baca juga: Terima Dokumen Verifikasi Ijazah Jokowi dari KPU, Bonatua: Masih Ada Misteri

"Betul bahwa dari hasil uji konsekuensi tersebut ijazah tersebut merupakan dokumen yang terbuka, tetapi bahwa cara penyampaiannya hanya diperlihatkan saja, begitu," ujar KPU.

Dalam persidangan, KPU lantas menyebutkan jika hasil uji konsekuensi tersebut dicabut sehingga KPU bakal menunjukan 9 item yang disengketakan pihak Bonatua. Namun, majelis menyebutkan, soal cara memperlihatkannya itu bakal diputuskan oleh majelis.

"Berarti Anda mencabut hasil uji konsekuensi, jadi Anda tidak mengecualikan hasil uji konsekuensi ini kan yah. Harusnya dalam persidangan ini anda menyatakan bahwa Kami mencabut hasil uji konsekuensinya. Informasi publik 9 item ini dalam diktum kedua dapat dibuka dengan memperlihatkan dokumen secara langsung pada pemohon di ruang layanan atau di ruang yang disepakati tanpa memberikan salinan, tanpa memperbolehkan rekaman dan penggandaan, kan begitu," kata majelis lagi.

Dalam persidangan, Bonatua pun sempat membeberkan sengketa itu dilayangkan pihaknya lantaran dia membutuhkan validasi data tentang ijazah Jokowi. Pasalnya, dia tengah melakukan terhadap ijazah Jokowi.

"Judul saya penelitian tentang keaslian ijazah pejabat publik dengan spesifik case adalah Joko Widodo. Fokusnya ijazah pak Joko Widodo, saya juga ambil sampling lain dengan terindikasi yang sama yang saat ini beredar di publik," beber Bonatua.

Dia mengungkap, dia tak bisa mundur dari penelitian dengan objek penelitian Jokowi lantaran penelitiannya itu telah dipublikasikan dan telah dibaca oleh banyak orang, baik dari Indonesia maupun mancanegara. Terlebih, saat dia tak bisa mendapatkan data valid itu, penelitiannya pun bakal ditolak.

"Pastinya data saya ditolak, berarti analisisnya juga ditolak dan kesimpulannya juga ditolak. Ini semata-mata untuk penelitian. Penelitian ini sudah dipublikasi dan telah dibaca oleh seribu orang lebih dari Indonesia dan luar negeri dan telah didownload 400 kali," ujar Bonatua.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Rekomendasi
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Infografis
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved