Satgas PKH Kejagung Perlu Dioptimalkan Tindak Perusahaan Perusak Hutan
Minggu, 07 Desember 2025 - 18:50 WIB
loading...
Kondisi di Kecamatan Peunaron dan Serbajadi, Aceh Timur. Foto/Dok BNPB
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah disarankan lebih mengoptimalkan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) lewat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengatasi kejahatan korporasi dalam pembalakan hutan. Satgas PKH harus ditindak tegas agar kerusakan hutan tidak semakin parah.
Saran itu disampaikan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. “Perlu tindakan yang tegas. Kita harus meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan karena Satgas PKH untuk melakukan observasi dan menindak di lapangan. Bayangkan bencana itu (banjir dan longsor Sumatera) sudah sangat memprihatinkan,” kata Maruarar dikutip Minggu (7/12/2025).
Dia menuturkan, jika penebangan hutan dilakukan tanpa izin atau menyalahi ketentuan yang ada, maka seharusnya pelaku individu maupun perusahaan bisa diproses hukum. “Mereka bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” tuturnya.
Baca juga: DPR Bakal Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan, Titiek Soeharto Minta Pembalak Liar Ditindak
Dengan melihat gelondongan kayu yang terpotong dengan rapi pada saat banjir Sumatera, Maruarar menilai besar kemungkinan ini akibat dipotong dengan gergaji mesin. Bukan karena roboh karena longsor atau banjir. “Ini menunjukkan di hulu ada pembalakan hutan tanpa kontrol,” ujarnya.
Jika pemanfaatan hutan tersebut memang mendapatkan izin dari pemerintah maka pemberi dan penerima izinnya harus diselidiki. “Apakah izin yang diberikan dan pelaksanaannya sudah sesuai apa belum. Ini (yang terjadi di Sumatera) bencana besar,” kata pakar hukum senior ini.
Pengawasan terhadap pemanfaatan maupun menjaga hutan hutan dari pembalakan liar, kata Maruarar, sangat diperlukan. Bahkan, menurutnya, sudah perlu pada tahapan pengawasan kategori exstraordinary (luar biasa).
Kerusakan hutan yang terjadi di Sumatera bukan saja karena persoalan penyalahgunaan izin, tetapi juga masalah pengawasan hutan. Maruarar berkeyakinan kerusakan hutan lebih banyak disebabkan kejahatan korporasi.
Kalaupun ada masyarakat yang membabat kayu hutan secara perseorangan, kerusakannya tidak akan separah sekarang. “Untuk membabat hutan sedemikian hanya bisa dilakukan dengan sarana dan prasarana memadai. Itu sulit kalau dilakukan masyarakat biasa,” jelas dia.
Untuk menelisik pelaku kerusakan hutan, kata dia, sebenarnya tidak terlalu sulit. Menurutnya, masyarakat sekitar pasti juga tahu pelaku penebangan kayu. Begitu juga data perizinan penebangan juga pasti dimiliki Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah setempat.
Saran itu disampaikan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. “Perlu tindakan yang tegas. Kita harus meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan karena Satgas PKH untuk melakukan observasi dan menindak di lapangan. Bayangkan bencana itu (banjir dan longsor Sumatera) sudah sangat memprihatinkan,” kata Maruarar dikutip Minggu (7/12/2025).
Dia menuturkan, jika penebangan hutan dilakukan tanpa izin atau menyalahi ketentuan yang ada, maka seharusnya pelaku individu maupun perusahaan bisa diproses hukum. “Mereka bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” tuturnya.
Baca juga: DPR Bakal Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan, Titiek Soeharto Minta Pembalak Liar Ditindak
Dengan melihat gelondongan kayu yang terpotong dengan rapi pada saat banjir Sumatera, Maruarar menilai besar kemungkinan ini akibat dipotong dengan gergaji mesin. Bukan karena roboh karena longsor atau banjir. “Ini menunjukkan di hulu ada pembalakan hutan tanpa kontrol,” ujarnya.
Jika pemanfaatan hutan tersebut memang mendapatkan izin dari pemerintah maka pemberi dan penerima izinnya harus diselidiki. “Apakah izin yang diberikan dan pelaksanaannya sudah sesuai apa belum. Ini (yang terjadi di Sumatera) bencana besar,” kata pakar hukum senior ini.
Pengawasan terhadap pemanfaatan maupun menjaga hutan hutan dari pembalakan liar, kata Maruarar, sangat diperlukan. Bahkan, menurutnya, sudah perlu pada tahapan pengawasan kategori exstraordinary (luar biasa).
Kerusakan hutan yang terjadi di Sumatera bukan saja karena persoalan penyalahgunaan izin, tetapi juga masalah pengawasan hutan. Maruarar berkeyakinan kerusakan hutan lebih banyak disebabkan kejahatan korporasi.
Kalaupun ada masyarakat yang membabat kayu hutan secara perseorangan, kerusakannya tidak akan separah sekarang. “Untuk membabat hutan sedemikian hanya bisa dilakukan dengan sarana dan prasarana memadai. Itu sulit kalau dilakukan masyarakat biasa,” jelas dia.
Untuk menelisik pelaku kerusakan hutan, kata dia, sebenarnya tidak terlalu sulit. Menurutnya, masyarakat sekitar pasti juga tahu pelaku penebangan kayu. Begitu juga data perizinan penebangan juga pasti dimiliki Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah setempat.
(rca)
Lihat Juga :