Presiden Prabowo Teken Aturan Biaya Haji 2026, Ini Besaran Masing-masing Embarkasi

Jum'at, 05 Desember 2025 - 12:42 WIB
loading...
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Subianto telah merilis acuan baru mengenai biaya penyelenggaraan haji di Indonesia. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah merilis acuan baru mengenai biaya penyelenggaraan haji di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M, yang ditandatangani pada 13 November 2025.

”Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis salinan Keppres yang diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada Jumat (5/12/2025).

Sementara, dalam Keppres disebutkan biaya haji dibagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan masyarakat.

Baca juga: Menhaj: Pelunasan Tahap Pertama Haji 2026 Mulai 19 November

Untuk tahun ini, pemerintah menetapkan nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.018 bagi jemaah haji reguler dan Rp7.229.419.000 bagi jemaah haji khusus.


Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan.

Baca juga: Kemenhaj Putuskan Hanya Ada 2 Syarikah pada Pelaksanaan Haji 2026

Kemudian, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji.

Berikut besaran biaya penyelenggaraan haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah diatur sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981 (Bipih Rp45.109.422)
b. Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071 (Bipih Rp46.163.512)
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.340.981 (Bipih Rp54.125.422)
d. Embarkasi Padang sebesar Rp81.085.481 (Bipih Rp47.869.922)
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp87.422.481 (Bipih Rp54.206.922)
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp91.758.281 (Bipih Rp58.542.722)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.981 (Bipih Rp53.233.422)
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp93.860.981 (Bipih Rp60.645.422)
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp88.791.481 (Bipih Rp55.575.922)
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp88.754.481 (Bipih Rp55.538.922)
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp89.108.738 (Bipih Rp55.893.179)
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp88.167.381 (Bipih Rp54.951.822)
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp91.774.581 (Bipih Rp58.559.022)
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp86.170.981 (Bipih Rp52.955.422)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Calhaj Korban Bencana...
Calhaj Korban Bencana Sumatera Dapat Relaksasi Penunasan Biaya Haji 2026
Imbas Bencana, Calon...
Imbas Bencana, Calon Jamaah Haji asal Aceh, Sumbar dan Sumut Terkendala Pelunasan Biaya Haji 2026
Menhaj: Pelunasan Biaya...
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji Dibuka sejak 24 Desember 2025
Biaya Haji 2026 Turun,...
Biaya Haji 2026 Turun, Kualitas Pelayanan Harus Tetap Maksimal
Biaya Haji 2026 Turun...
Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Wamen Haji dan Umrah: Kalau Hitungan Matematis Harusnya Naik
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Hukum Pergi Haji dengan...
Hukum Pergi Haji dengan Korupsi Kuota Haji, Begini Penjelasan Ulama Mazhab
Mekanisme Kuota dan...
Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025: Mengupas Tuntas Peran Pemerintah dan Swasta
Rekomendasi
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Berita Terkini
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved