Terungkap, Lakban yang Melilit Diplomat Kemlu Arya Daru Dimulai dari Kepala
Jum'at, 05 Desember 2025 - 12:26 WIB
loading...
Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) Nicholay Aprilindo mengungkap lilitan lakban yang menutupi wajah diplomat muda Kemlu dimulai dari kepala. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) Nicholay Aprilindo mengungkap lilitan lakban yang menutupi wajah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dimulai dari kepala. Tujuannya, agar korban tidak dapat melihat pelakunya.
“Saya tanya dulu masalah lakban. Lakban ini kalau kita lihat ada bekas sisa di sebelah kiri. Saya tanya ke penyelidik, menurut penyelidik lakban ini dari arah mana ke mana alurnya? Mereka diam,” ujar Nicolay di podcast “To The Po!nt Aja” yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (5/12/2025).
Nicolay menyebut hal itu penting untuk dapat memastikan lakban tersebut betul-betul penyebab kematian. “Lalu penyelidik bilang dari arah kepala ke leher. Kalau saya lihat, kalau dari arah kepala berarti yang lebih dahulu ditutupkan mata supaya kalau almarhum masih hidup tidak melihat siapa yang melakukan. Baru ke arah hidung dan mulut,” katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Arya Daru Pertanyakan 3 Sidik Jari di Lakban Tidak Teridentifikasi
Nicolay mengaku bertanya ke penyelidik mengenai posisi korban saat dilakban, apakah dalam keadaan berdiri, tidur, atau duduk. “Pertanyaan itu tidak dapat dijawab oleh polisi. Kalau posisi tidur kan berantakan, seprei, bantal, kemudian selimut. Inikan rapi semua,” katanya.
Diketahui, jenazah ADP ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Baca juga: Keluarga Arya Daru Mempertanyakan Alasan Polisi Tak Ungkap Luka Memar di Dada Akibat Benda Tumpul
Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri. Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum distop atau SP3.
“Saya tanya dulu masalah lakban. Lakban ini kalau kita lihat ada bekas sisa di sebelah kiri. Saya tanya ke penyelidik, menurut penyelidik lakban ini dari arah mana ke mana alurnya? Mereka diam,” ujar Nicolay di podcast “To The Po!nt Aja” yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (5/12/2025).
Nicolay menyebut hal itu penting untuk dapat memastikan lakban tersebut betul-betul penyebab kematian. “Lalu penyelidik bilang dari arah kepala ke leher. Kalau saya lihat, kalau dari arah kepala berarti yang lebih dahulu ditutupkan mata supaya kalau almarhum masih hidup tidak melihat siapa yang melakukan. Baru ke arah hidung dan mulut,” katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Arya Daru Pertanyakan 3 Sidik Jari di Lakban Tidak Teridentifikasi
Nicolay mengaku bertanya ke penyelidik mengenai posisi korban saat dilakban, apakah dalam keadaan berdiri, tidur, atau duduk. “Pertanyaan itu tidak dapat dijawab oleh polisi. Kalau posisi tidur kan berantakan, seprei, bantal, kemudian selimut. Inikan rapi semua,” katanya.
Diketahui, jenazah ADP ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Baca juga: Keluarga Arya Daru Mempertanyakan Alasan Polisi Tak Ungkap Luka Memar di Dada Akibat Benda Tumpul
Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri. Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum distop atau SP3.
(cip)
Lihat Juga :