Satgas PKH Kejagung Diminta Tidak Gentar Sikat Mafia Pembalakan Liar
Kamis, 04 Desember 2025 - 15:51 WIB
loading...
Salah satu titik jalan terdampak banjir dan longsor di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Foto/Dok BNPB
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pimpinan pelaksananya dari Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diminta agar semakin agresif dan tak gentar dalam menindak kejahatan yang didalangi mafia pembalakan liar di kawasan hutan. Setiap individu atau korporasi di balik pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan harus diusut tuntas dan diproses hukum secara tegas.
Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Suparji Ahmad menanggapi dugaan maraknya aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan di Sumatera, yang disinyalir menjadi akar dari bencana banjir dan tanah longsor mematikan belakangan ini. Bencana ini telah mengakibatkan ratusan korban jiwa serta kerugian dan kerusakan material yang sangat besar.
Suparji menuturkan, meskipun kinerja Satgas PKH sudah terbukti konkret seperti dengan keberhasilan menyita hampir 5,3 juta hektare kawasan hutan yang bermasalah dan sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, kondisi bencana saat ini menuntut aksi yang lebih progresif.
Baca juga: Bencana Sumatera, Gus Kautsar Singgung Pembalakan Liar dan Kerakusan Manusia
“Dengan adanya kondisi bencana sekarang, di mana banjir mengungkap fakta dugaan maraknya pembalakan liar dan kejahatan korporasi di Sumatera, maka Satgas PKH harus lebih progresif dalam menyikat para pelaku utamanya, atau mafia,” ujar Suparji.
Dia menuturkan, Kejaksaan harus meningkatkan intensitas penelusuran terhadap penggunaan hutan yang melanggar hukum, khususnya pembalakan liar terorganisir. “Apakah memang ada izinnya sudah habis namun tetap beroperasi, praktik pembalakan liar yang merusak, atau memang kawasan yang secara mutlak tidak boleh dikelola. Ini yang harus terus ditertibkan,” ungkapnya.
Untuk perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar dan sudah diupayakan penertiban administrasinya namun tetap mengabaikan, maka Kejaksaan didorong untuk segera meningkatkan menjadi penegakan hukum pidana. Proses ini harus dilakukan secara terintegrasi untuk tidak hanya mengurangi kerusakan hutan, tetapi juga meminimalisir kerugian negara yang timbul dari dampak lingkungan serta kerugian sosial akibat korban jiwa.
“Dan dengan kasus sekarang yang telah membawa korban jiwa dan kerugian material besar, maka harus segera dilakukan penyelidikan mendalam ada tidaknya pelanggaran hukum dan penetapan tersangka,” ujar Suparji.
Dia mengungkapkan pula bahwa Presiden Prabowo sudah menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas. Maka itu, kata dia, jika dalam kasus banjir Sumatera terbukti ada kejahatan pembalakan liar, maka siapa pun, termasuk pemodal besar, harus ditindak tegas.
Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Suparji Ahmad menanggapi dugaan maraknya aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan di Sumatera, yang disinyalir menjadi akar dari bencana banjir dan tanah longsor mematikan belakangan ini. Bencana ini telah mengakibatkan ratusan korban jiwa serta kerugian dan kerusakan material yang sangat besar.
Suparji menuturkan, meskipun kinerja Satgas PKH sudah terbukti konkret seperti dengan keberhasilan menyita hampir 5,3 juta hektare kawasan hutan yang bermasalah dan sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, kondisi bencana saat ini menuntut aksi yang lebih progresif.
Baca juga: Bencana Sumatera, Gus Kautsar Singgung Pembalakan Liar dan Kerakusan Manusia
“Dengan adanya kondisi bencana sekarang, di mana banjir mengungkap fakta dugaan maraknya pembalakan liar dan kejahatan korporasi di Sumatera, maka Satgas PKH harus lebih progresif dalam menyikat para pelaku utamanya, atau mafia,” ujar Suparji.
Dia menuturkan, Kejaksaan harus meningkatkan intensitas penelusuran terhadap penggunaan hutan yang melanggar hukum, khususnya pembalakan liar terorganisir. “Apakah memang ada izinnya sudah habis namun tetap beroperasi, praktik pembalakan liar yang merusak, atau memang kawasan yang secara mutlak tidak boleh dikelola. Ini yang harus terus ditertibkan,” ungkapnya.
Untuk perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar dan sudah diupayakan penertiban administrasinya namun tetap mengabaikan, maka Kejaksaan didorong untuk segera meningkatkan menjadi penegakan hukum pidana. Proses ini harus dilakukan secara terintegrasi untuk tidak hanya mengurangi kerusakan hutan, tetapi juga meminimalisir kerugian negara yang timbul dari dampak lingkungan serta kerugian sosial akibat korban jiwa.
“Dan dengan kasus sekarang yang telah membawa korban jiwa dan kerugian material besar, maka harus segera dilakukan penyelidikan mendalam ada tidaknya pelanggaran hukum dan penetapan tersangka,” ujar Suparji.
Dia mengungkapkan pula bahwa Presiden Prabowo sudah menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas. Maka itu, kata dia, jika dalam kasus banjir Sumatera terbukti ada kejahatan pembalakan liar, maka siapa pun, termasuk pemodal besar, harus ditindak tegas.
(rca)
Lihat Juga :