Djuyamto Dkk Divonis 11 Tahun, Hakim: Lakukan Korupsi karena Keserakahan
Rabu, 03 Desember 2025 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia.
Baca juga: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini
"Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung," ujarnya.
"Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Sementara itu, keadaan yang meringankan yaitu sudah mengembalikan sebagian suap yang diterima dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Baca juga: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini
"Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung," ujarnya.
"Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Sementara itu, keadaan yang meringankan yaitu sudah mengembalikan sebagian suap yang diterima dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Lihat Juga :