Anggota DPA Apresiasi Pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas
Jum'at, 28 November 2025 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Ahli Siber, Ini Nama 3 Lulusan Terbaik
“Tim akan merancang dan mengusulkan strategi serta program reformasi penyelamatan IKAL Lemhannas melalui Rakor DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL. Secepatnya diselenggarakan musyawarah nasional lanjutan atau musyawarah nasional luar biasa sesuai AD/ART Pasal 21 ayat C ART IKAL atau musyawarah nasional khusus sesuai AD/ART Pasal 22,” kata dia.
Langkah konkret dilakukan untuk mengakhiri kevakuman organisasi sejak berakhirnya masa bakti DPP IKAL Lemhannas 2020 - 2025, pada 5 Oktober 2025. Saat ini, DPP IKAL dianggap tidak ada atau tidak berwewenang membuat instruksi kegiatan organisasi IKAL Lemhannas.
Menurut Amran, kemelut juga diperparah oleh sikap Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas yang tidak merespons surat yang dilayangkan DPD-DPD dan DPA-DPA, yang ditembuskan kepada Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat DPP IKAL tertangal 27 Agustus 2025, 26 September 2025 dan 5 Oktober 2025 terkait Munas V IKAL.
“Pelanggaran AD/ART IKAL oleh Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas dengan memasukan IKABNAS bukan sebagai peninjau tetapi Peserta Munas yang diberikan 10 hak suara,” ujarnya.
“Tim akan merancang dan mengusulkan strategi serta program reformasi penyelamatan IKAL Lemhannas melalui Rakor DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL. Secepatnya diselenggarakan musyawarah nasional lanjutan atau musyawarah nasional luar biasa sesuai AD/ART Pasal 21 ayat C ART IKAL atau musyawarah nasional khusus sesuai AD/ART Pasal 22,” kata dia.
Langkah konkret dilakukan untuk mengakhiri kevakuman organisasi sejak berakhirnya masa bakti DPP IKAL Lemhannas 2020 - 2025, pada 5 Oktober 2025. Saat ini, DPP IKAL dianggap tidak ada atau tidak berwewenang membuat instruksi kegiatan organisasi IKAL Lemhannas.
Menurut Amran, kemelut juga diperparah oleh sikap Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas yang tidak merespons surat yang dilayangkan DPD-DPD dan DPA-DPA, yang ditembuskan kepada Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat DPP IKAL tertangal 27 Agustus 2025, 26 September 2025 dan 5 Oktober 2025 terkait Munas V IKAL.
“Pelanggaran AD/ART IKAL oleh Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas dengan memasukan IKABNAS bukan sebagai peninjau tetapi Peserta Munas yang diberikan 10 hak suara,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :