Gus Yahya Beberkan Alasan Copot Sekjen PBNU Gus Ipul dan Bendara Umum Gudfan Arif
Jum'at, 28 November 2025 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
"Walaupun kita bisa berkoordinasi mungkin secara virtual atau melalui ya alat-alat komunikasi kita secara online, tapi karena beliau tidak hadir secara fisik ini juga menciptakan banyak kendala karena sudah setahun. Kendala-kendala itu misalnya bahwa ada sekian banyak SK yang selama ini sampai setahun tertunda pengesahannya karena berhenti di meja Sekjen misalnya hal begitu terjadi," papar Gus Yahya lagi.
Begitu juga Bendahara BPNU, lanjut dia, yang selama beberapa bulan belakang kurang terlibat dalam kepengurusan membuat kepengurusan menjadi terhambat pula.
Baca juga: Katib Syuriyah PBNU Sangkal Pencopotan Gus Yahya terkait Isu Pengelolaan Tambang
PBNU pun dalam sistem konstitusi dan regulasinya memberikan jalan keluar mengenai persoalan tersebut sebagai tercantum dalam ADRT pasal 94, peraturan perkumpulan nomor 10 tahun 2025 pasal 16 sampai 18, peraturan perkumpulan nomor 13 tahun 2025 pasal 1 huruf D dan pasal 10.
"Nah kemudian juga dalam kebendaharaan ini sudah lebih dua bulan ini bendara umum juga tidak engage dengan manajemen kebedaharaan di lingkungan PBNU itu antara lain masalah-masalah besar ada jumlah yang lain, tapi saya ingin sebut yang masalah besar ini, itu memberi jalan keluar, bahwa di dalam aturan-aturan itu ada satu kategori keputusan terkait pembagian tugas pengurus yang disebut dengan rotasi jabatan," paparnya.
Oleh karena itu, rotasi dilakukan di jajaran pengurus PBNU, yang mana rotasi jabatan itu diputuskan dengan asas kompartementasi manajemen yang bisa diputuskan di tingkat rapat Tanfidziyah.
Begitu juga Bendahara BPNU, lanjut dia, yang selama beberapa bulan belakang kurang terlibat dalam kepengurusan membuat kepengurusan menjadi terhambat pula.
Baca juga: Katib Syuriyah PBNU Sangkal Pencopotan Gus Yahya terkait Isu Pengelolaan Tambang
PBNU pun dalam sistem konstitusi dan regulasinya memberikan jalan keluar mengenai persoalan tersebut sebagai tercantum dalam ADRT pasal 94, peraturan perkumpulan nomor 10 tahun 2025 pasal 16 sampai 18, peraturan perkumpulan nomor 13 tahun 2025 pasal 1 huruf D dan pasal 10.
"Nah kemudian juga dalam kebendaharaan ini sudah lebih dua bulan ini bendara umum juga tidak engage dengan manajemen kebedaharaan di lingkungan PBNU itu antara lain masalah-masalah besar ada jumlah yang lain, tapi saya ingin sebut yang masalah besar ini, itu memberi jalan keluar, bahwa di dalam aturan-aturan itu ada satu kategori keputusan terkait pembagian tugas pengurus yang disebut dengan rotasi jabatan," paparnya.
Oleh karena itu, rotasi dilakukan di jajaran pengurus PBNU, yang mana rotasi jabatan itu diputuskan dengan asas kompartementasi manajemen yang bisa diputuskan di tingkat rapat Tanfidziyah.
Lihat Juga :