Bebas dari Tahanan, Ira Puspadewi: Semoga Hukum Beri Perlindungan bagi Profesional
Jum'at, 28 November 2025 - 18:19 WIB
loading...
Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi usai bebas karena mendapat rehabilitasi berharap hukum Indonesia bisa memberi perlindungan bagi kalangan profesional. Foto/SindoNews/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama ASDP Ferry, Ira Puspadewi resmi menghirup udata bebas usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah bebas, ia mengutarakan harapan, tatanan hukum Indonesia bisa memberi perlindungan bagi kalangan profesional yang bersunggug-sungguh memberi kontribusi positif bagi Indonesia.
"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional," ujar Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas
"Anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," tambahnya.
Ia juga mengutarakan terima kasih pada publik dan berharap, bisa memberikan kontribusi positif bagi bangsa.
"Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih," pungkasnya.
Sekadar informasi, Ira resmi bebas dari segala dakwaan dan hukuman setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Ira Puspadewi Bebas Bersama Mantan 2 Direktur ASDP Lainnya
Selain Ira, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional," ujar Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas
"Anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," tambahnya.
Ia juga mengutarakan terima kasih pada publik dan berharap, bisa memberikan kontribusi positif bagi bangsa.
"Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih," pungkasnya.
Sekadar informasi, Ira resmi bebas dari segala dakwaan dan hukuman setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Ira Puspadewi Bebas Bersama Mantan 2 Direktur ASDP Lainnya
Selain Ira, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
(shf)
Lihat Juga :