Bebas dari Tahanan, Ira Puspadewi: Semoga Hukum Beri Perlindungan bagi Profesional

Jum'at, 28 November 2025 - 18:19 WIB
loading...
Bebas dari Tahanan,...
Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi usai bebas karena mendapat rehabilitasi berharap hukum Indonesia bisa memberi perlindungan bagi kalangan profesional. Foto/SindoNews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama ASDP Ferry, Ira Puspadewi resmi menghirup udata bebas usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah bebas, ia mengutarakan harapan, tatanan hukum Indonesia bisa memberi perlindungan bagi kalangan profesional yang bersunggug-sungguh memberi kontribusi positif bagi Indonesia.

"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional," ujar Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Baca juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas

"Anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," tambahnya.



Ia juga mengutarakan terima kasih pada publik dan berharap, bisa memberikan kontribusi positif bagi bangsa.

"Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih," pungkasnya.

Sekadar informasi, Ira resmi bebas dari segala dakwaan dan hukuman setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Ira Puspadewi Bebas Bersama Mantan 2 Direktur ASDP Lainnya

Selain Ira, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved