SK Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK: Bakal Dikirim Jumat Pagi
Kamis, 27 November 2025 - 22:33 WIB
loading...
KPK menyatakan surat keputusan rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bakal dikirim pada Jumat (28/11/2025) pagi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mengantongi info terkait waktu menerima surat keputusan rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dimaksud, maka surat rehabilitasi itu akan dikirim pada Jumat (28/11/2025) pagi.
"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025) malam.
Baca juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Suami: Sesuatu yang Tidak Kita Duga
"Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025) malam.
Baca juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Suami: Sesuatu yang Tidak Kita Duga
"Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
(shf)
Lihat Juga :