Permudah Wajib Pajak, Lapor SPT 2025 Bakal Berbasis Coretax
Kamis, 27 November 2025 - 15:54 WIB
loading...
Pemerintah mulai menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru untuk penyampaian SPT Tahun Pajak 2025. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mulai menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025. Sistem tersebut berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Perubahan ini bukan sekadar perpindahan portal, melainkan transformasi menyeluruh yang mengubah cara wajib pajak mengakses data, mengisi formulir, dan melakukan proses pelaporan.
Dalam webinar bertajuk Coretax: Recent Developments and Updates on Usage yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia, Partner Tax RSM Indonesia Ivoni Noviana menyampaikan perbedaan antara sistem lama dan Coretax cukup signifikan sehingga penting bagi wajib pajak untuk memahami perubahannya lebih awal.
Baca juga: 2,6 Juta Wajib Pajak Baru Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta
“Coretax menawarkan proses pengisian SPT yang terintegrasi dalam satu portal. Jika sebelumnya pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online, kini seluruh proses — dari awal sampai akhir — dilakukan dalam satu sistem,” ujar Ivoni, Kamis (27/11/2025).
Ivoni menjelaskan alur pengisian SPT juga berubah. Pada sistem lama, wajib pajak mengisi lampiran terlebih dahulu. Dalam Coretax, proses dimulai dari bagian utama SPT dan diikuti pengisian lampiran yang relevan. Pendekatan ini diharapkan membuat pelaporan lebih runtut dan mudah diikuti.
Perubahan besar lainnya terkait EFIN. Jika sebelumnya EFIN menjadi akses awal untuk masuk ke layanan pajak, pada Coretax mekanisme ini digantikan oleh aktivasi akun dan kode otorisasi yang disediakan DJP.
Terkait data, Ivoni menyoroti Coretax akan menampilkan prepopulated data yang lebih lengkap. Jika pada sistem lama data pramuat hanya tersedia untuk beberapa bagian tertentu, Coretax akan menampilkan data wajib pajak yang sudah diproses dan dicatat oleh DJP secara lebih menyeluruh. Ini termasuk data yang sudah tervalidasi maupun riwayat transaksi yang relevan.
Baca juga: SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax, DJP Bakal Uji Bulan Ini
Selain sisi teknis, tampilan antarmuka Coretax juga dirancang lebih modern dan terstruktur. “Melalui Coretax, wajib pajak akan mendapatkan pengalaman pengisian SPT yang lebih modern, ramah pengguna, dan terstruktur,” tuturnya.
Ivoni turut mengingatkan bahwa pelaporan lebih awal akan menjadi semakin penting pada tahun pertama penerapan sistem baru. “Dengan mulai mengisi dan mencoba sistem lebih cepat, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala teknis, pelaporan SPT lebih awal tidak hanya membuat proses lebih tenang, tetapi juga memberi ruang untuk koreksi bila diperlukan,” pungkasnya.
RSM Indonesia, bagian dari jaringan global RSM, telah berdiri sejak 1985 dan kini menjadi salah satu firma jasa profesional terbesar di Indonesia. Dengan kantor di Jakarta dan Surabaya, RSM Indonesia melayani klien di seluruh Indonesia melalui layanan audit, pajak, dan konsultasi yang mendukung penguatan tata kelola, pengelolaan risiko, serta transformasi berkelanjutan.
Perubahan ini bukan sekadar perpindahan portal, melainkan transformasi menyeluruh yang mengubah cara wajib pajak mengakses data, mengisi formulir, dan melakukan proses pelaporan.
Dalam webinar bertajuk Coretax: Recent Developments and Updates on Usage yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia, Partner Tax RSM Indonesia Ivoni Noviana menyampaikan perbedaan antara sistem lama dan Coretax cukup signifikan sehingga penting bagi wajib pajak untuk memahami perubahannya lebih awal.
Baca juga: 2,6 Juta Wajib Pajak Baru Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta
“Coretax menawarkan proses pengisian SPT yang terintegrasi dalam satu portal. Jika sebelumnya pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online, kini seluruh proses — dari awal sampai akhir — dilakukan dalam satu sistem,” ujar Ivoni, Kamis (27/11/2025).
Ivoni menjelaskan alur pengisian SPT juga berubah. Pada sistem lama, wajib pajak mengisi lampiran terlebih dahulu. Dalam Coretax, proses dimulai dari bagian utama SPT dan diikuti pengisian lampiran yang relevan. Pendekatan ini diharapkan membuat pelaporan lebih runtut dan mudah diikuti.
Perubahan besar lainnya terkait EFIN. Jika sebelumnya EFIN menjadi akses awal untuk masuk ke layanan pajak, pada Coretax mekanisme ini digantikan oleh aktivasi akun dan kode otorisasi yang disediakan DJP.
Terkait data, Ivoni menyoroti Coretax akan menampilkan prepopulated data yang lebih lengkap. Jika pada sistem lama data pramuat hanya tersedia untuk beberapa bagian tertentu, Coretax akan menampilkan data wajib pajak yang sudah diproses dan dicatat oleh DJP secara lebih menyeluruh. Ini termasuk data yang sudah tervalidasi maupun riwayat transaksi yang relevan.
Baca juga: SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax, DJP Bakal Uji Bulan Ini
Selain sisi teknis, tampilan antarmuka Coretax juga dirancang lebih modern dan terstruktur. “Melalui Coretax, wajib pajak akan mendapatkan pengalaman pengisian SPT yang lebih modern, ramah pengguna, dan terstruktur,” tuturnya.
Ivoni turut mengingatkan bahwa pelaporan lebih awal akan menjadi semakin penting pada tahun pertama penerapan sistem baru. “Dengan mulai mengisi dan mencoba sistem lebih cepat, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala teknis, pelaporan SPT lebih awal tidak hanya membuat proses lebih tenang, tetapi juga memberi ruang untuk koreksi bila diperlukan,” pungkasnya.
RSM Indonesia, bagian dari jaringan global RSM, telah berdiri sejak 1985 dan kini menjadi salah satu firma jasa profesional terbesar di Indonesia. Dengan kantor di Jakarta dan Surabaya, RSM Indonesia melayani klien di seluruh Indonesia melalui layanan audit, pajak, dan konsultasi yang mendukung penguatan tata kelola, pengelolaan risiko, serta transformasi berkelanjutan.
(cip)
Lihat Juga :