Permudah Wajib Pajak, Lapor SPT 2025 Bakal Berbasis Coretax

Kamis, 27 November 2025 - 15:54 WIB
loading...
Permudah Wajib Pajak,...
Pemerintah mulai menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru untuk penyampaian SPT Tahun Pajak 2025. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mulai menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025. Sistem tersebut berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Perubahan ini bukan sekadar perpindahan portal, melainkan transformasi menyeluruh yang mengubah cara wajib pajak mengakses data, mengisi formulir, dan melakukan proses pelaporan.

Dalam webinar bertajuk Coretax: Recent Developments and Updates on Usage yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia, Partner Tax RSM Indonesia Ivoni Noviana menyampaikan perbedaan antara sistem lama dan Coretax cukup signifikan sehingga penting bagi wajib pajak untuk memahami perubahannya lebih awal.

Baca juga: 2,6 Juta Wajib Pajak Baru Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta

“Coretax menawarkan proses pengisian SPT yang terintegrasi dalam satu portal. Jika sebelumnya pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online, kini seluruh proses — dari awal sampai akhir — dilakukan dalam satu sistem,” ujar Ivoni, Kamis (27/11/2025).

Ivoni menjelaskan alur pengisian SPT juga berubah. Pada sistem lama, wajib pajak mengisi lampiran terlebih dahulu. Dalam Coretax, proses dimulai dari bagian utama SPT dan diikuti pengisian lampiran yang relevan. Pendekatan ini diharapkan membuat pelaporan lebih runtut dan mudah diikuti.

Perubahan besar lainnya terkait EFIN. Jika sebelumnya EFIN menjadi akses awal untuk masuk ke layanan pajak, pada Coretax mekanisme ini digantikan oleh aktivasi akun dan kode otorisasi yang disediakan DJP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Dorong RUU Konsultan...
Dorong RUU Konsultan Pajak, IKPI: Perlindungan Wajib Pajak Jadi Prioritas
KPK Sita Uang hingga...
KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Rekomendasi
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Putra Tri Ramadani Cetak...
Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Rebut Emas Lead Pertama di World Climbing Series
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved