Permudah Wajib Pajak, Lapor SPT 2025 Bakal Berbasis Coretax

Kamis, 27 November 2025 - 15:54 WIB
loading...
Permudah Wajib Pajak,...
Pemerintah mulai menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru untuk penyampaian SPT Tahun Pajak 2025. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mulai menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025. Sistem tersebut berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Perubahan ini bukan sekadar perpindahan portal, melainkan transformasi menyeluruh yang mengubah cara wajib pajak mengakses data, mengisi formulir, dan melakukan proses pelaporan.

Dalam webinar bertajuk Coretax: Recent Developments and Updates on Usage yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia, Partner Tax RSM Indonesia Ivoni Noviana menyampaikan perbedaan antara sistem lama dan Coretax cukup signifikan sehingga penting bagi wajib pajak untuk memahami perubahannya lebih awal.

Baca juga: 2,6 Juta Wajib Pajak Baru Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta

“Coretax menawarkan proses pengisian SPT yang terintegrasi dalam satu portal. Jika sebelumnya pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online, kini seluruh proses — dari awal sampai akhir — dilakukan dalam satu sistem,” ujar Ivoni, Kamis (27/11/2025).

Ivoni menjelaskan alur pengisian SPT juga berubah. Pada sistem lama, wajib pajak mengisi lampiran terlebih dahulu. Dalam Coretax, proses dimulai dari bagian utama SPT dan diikuti pengisian lampiran yang relevan. Pendekatan ini diharapkan membuat pelaporan lebih runtut dan mudah diikuti.

Perubahan besar lainnya terkait EFIN. Jika sebelumnya EFIN menjadi akses awal untuk masuk ke layanan pajak, pada Coretax mekanisme ini digantikan oleh aktivasi akun dan kode otorisasi yang disediakan DJP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Dorong RUU Konsultan...
Dorong RUU Konsultan Pajak, IKPI: Perlindungan Wajib Pajak Jadi Prioritas
KPK Sita Uang hingga...
KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Rekomendasi
Rincian UKT Jalur Mandiri...
Rincian UKT Jalur Mandiri Unair 2026, Berapa Biaya Kuliah Prodi Pilihanmu?
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved