Ira Puspadewi Dkk Belum Dibebaskan, KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi dari Presiden
Rabu, 26 November 2025 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Soesilo menilai, hal itu sejalan dengan batas akhir pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan. "Jadi kita hormati saja keputusan Presiden itu, karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah, inkrahnya itu baru besok," ungkapnya.
Baca juga: Ira Puspadewi Dkk Terima Rehabilitasi dari Presiden, KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Berlanjut
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
(cip)
Lihat Juga :