Legislator PDIP: Rehabilitasi Ira Puspadewi Lindungi Direksi BUMN dari Kriminalisasi
Rabu, 26 November 2025 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Presiden Prabowo
Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada 2019-2022, yaitu proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.
Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah.
Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada 2019-2022, yaitu proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.
Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah.
(cip)
Lihat Juga :