Gus Irfan: Kemenhaj Harap Munas MUI Bahas Fatwa Dam Haji
Sabtu, 22 November 2025 - 06:04 WIB
loading...
Menteri Haji dan Umrah, KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas fatwa Dam haji di Musyawarah Nasional (Munas) XI. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah, KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas fatwa Dam haji di Musyawarah Nasional (Munas) XI. Dia menyatakan Pemerintah Arab Saudi pun kerap menanyakan fatwa Dam Haji kepada pemerintah Indonesia.
Gus Irfan mengungkapkan, pemerintah Indonesia melalui Kementeriah Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh atau tidaknya Dam disembelih di Indonesia sampai saat ini.
Baca juga: Sejarah Baru, Indonesia Salurkan 211 Ribu Pouch Olahan Daging Dam Haji ke Masyarakat
"Kita sampai hari ini masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh atau tidaknya Dam disembelih di Indonesia. Kita menunggu MUI," kata Gus Irfan dalam Sidang Pleno VII Munas XI MUI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/11/2025).
Gus Irfan mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari MUI mengenai fatwa tersebut. Dia berharap fatwa tersebut bisa segera dibahas, bahkan berharap bisa dibahas di Munas XI MUI.
"Mudah-mudahan di Munas juga dibahas, mudah-mudahan. Kita kan hanya sekadar berharap," tegasnya.
Baca juga: 75.000 Kantong Daging Kambing Dam Jemaah Haji Indonesia Dikirim ke Tanah Air
Sekedar informasi, Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
Gus Irfan mengungkapkan, pemerintah Indonesia melalui Kementeriah Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh atau tidaknya Dam disembelih di Indonesia sampai saat ini.
Baca juga: Sejarah Baru, Indonesia Salurkan 211 Ribu Pouch Olahan Daging Dam Haji ke Masyarakat
"Kita sampai hari ini masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh atau tidaknya Dam disembelih di Indonesia. Kita menunggu MUI," kata Gus Irfan dalam Sidang Pleno VII Munas XI MUI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/11/2025).
Gus Irfan mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari MUI mengenai fatwa tersebut. Dia berharap fatwa tersebut bisa segera dibahas, bahkan berharap bisa dibahas di Munas XI MUI.
"Mudah-mudahan di Munas juga dibahas, mudah-mudahan. Kita kan hanya sekadar berharap," tegasnya.
Baca juga: 75.000 Kantong Daging Kambing Dam Jemaah Haji Indonesia Dikirim ke Tanah Air
Sekedar informasi, Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
(shf)
Lihat Juga :