Cegah Konflik Horizontal, Kemendagri Minta Daerah Percepat Penegasan Batas Desa

Jum'at, 21 November 2025 - 20:29 WIB
loading...
Cegah Konflik Horizontal,...
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah percepat penegasan batas desa. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat penegasan batas desa. Percepatan ini setidaknya bisa dilakukan di desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri. Adapun pesertanya adalah perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota. "Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa dicepatin administrasinya, " katanya.

Baca juga: Tiga Dusun 'Dicaplok' Donggala, Pasangkayu Tolak SK Mendagri 60/2018

Tomsi mengatakan, penegasan batas desa ini sangat penting mengingat selama ini beberapa persoalan batas desa telah mengakibatkan konflik fisik. Oleh karena itu, penegasan batas desa dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan.

Selain itu, penegasan batas desa juga berpengaruh pada besaran dana desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber daya yang ada. "Oleh karena itu, ini kewajiban kita untuk bisa lebih dari sasaran, " ujarnya.

Tomsi juga menyatakan, secara definisi desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. "Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, maka desa harus memiliki batas desa secara definitif, "paparnya.

Baca juga : Sengketa batas desa, warga blokir jalan

Mengingat urgensi penyelesaian batas desa dalam berbagai aspek, Presiden telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian batas desa sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

"Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dimaksud mengamanatkan Kemendagri beberapa hal, salah satunya adalah sebagai wali data peta Batas Wilayah Administrasi Desa," ujarnya.

Tomsi menyebutkan hingga akhir September 2025 ada 10.909 atau sekitar 14,4% dari 75.266 yang telah melaporkan penegasan batas desanya ke Kemendagri. Namun, hingga saat ini belum semua Pemerintah Daerah menyampaikan laporan secara resmi kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri beserta data dukung hasil penegasan batas desa.

Data dukung itu berupa Peraturan Bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas desa, kelengkapan Berita Acara dan bukti telah dilakukannya verifikasi teknis terhadap peta batas desa yang telah selesai dikerjakan.

Tomsi menambahkan, sampai saat ini baru 22 Kabupaten yang sudah menyelesaikan 100% penegasan batas desa yaitu kabupaten Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Natuna, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Banjar, Purbalingga, Sukoharjo, Kayong Utara, Barito Kuala, Tana Tidung, Pulau Morotai, Taliabu, Memberamo Raya, dan Pegunungan Arfak.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Rekomendasi
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved