Soal Gugatan Konstituen Bisa Usulkan Pemecatan Anggota DPR, Ketua Baleg: Nggak Ada Masalah

Kamis, 20 November 2025 - 17:40 WIB
loading...
A A A
Namun, Bob menjelaskan bahwa menyangkut PAW itu telah diatur dalam UU MD3. Dalam UU tersebut, PAW menjadi bagian daripada pelibatan partai politik. Legislator Gerindra itu tak menjawab apakah bisa konstituen memberhentikan para wakil rakyatnya tersebut. Bob menyerahkan sepenuhnya kepada putusan MK.

"Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi, itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita, UUD 1945," ujarnya.

Diketahui, para pemohon Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/11/2025). Semula pada pemeriksaan pendahuluan pertama beberapa waktu Pemohon terdiri dari empat orang dan pada sidang perbaikan permohonan disampaikan Pemohon bertambah satu orang.

"Terdapat penambahan Pemohon yang semula empat orang menjadi lima Pemohon, rasionalnya adalah untuk memperkuat legal standing terutama di bagian kerugian aktual dan spesifik," ujar Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I) yang mengikuti persidangan secara daring bersama dengan Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).

Dikutip dari laman MK, para Pemohon juga menguraikan kedudukan hukum atau legal standing yang berkaitan dengan kerugian hak konstitusional berupa hak politik sebagai warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan terutama yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Selanjutnya, ada perubahan objek pengujian, sehingga mengubah juga bagian petitum. Sebelumnya objek permohonan ini ialah Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 kini diubah menjadi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Para Pemohon juga menambahkan argumentasi mengenai mekanisme pemberhentian anggota dewan melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Terdapat perubahan dan penambahan argumentasi terkait perbandingan praktik recall di berbagai negara serta penambahan argumentasi simulasi recall di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Mengenang Rachmat Gobel,...
Mengenang Rachmat Gobel, Zulkifli Hasan: Indonesia Kehilangan Sosok Pejuang
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Curhat Sering Dicueki Anak, Syuting Jadi Obat Kesepian
Rekomendasi
Iran Tutup Selat Hormuz...
Iran Tutup Selat Hormuz usai Serang Kapal Tak Berizin
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
AS Serang Iran Lagi...
AS Serang Iran Lagi untuk Ketiga Kalinya
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved