Soal Gugatan Konstituen Bisa Usulkan Pemecatan Anggota DPR, Ketua Baleg: Nggak Ada Masalah
Kamis, 20 November 2025 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Bob menjelaskan bahwa menyangkut PAW itu telah diatur dalam UU MD3. Dalam UU tersebut, PAW menjadi bagian daripada pelibatan partai politik. Legislator Gerindra itu tak menjawab apakah bisa konstituen memberhentikan para wakil rakyatnya tersebut. Bob menyerahkan sepenuhnya kepada putusan MK.
"Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi, itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita, UUD 1945," ujarnya.
Diketahui, para pemohon Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/11/2025). Semula pada pemeriksaan pendahuluan pertama beberapa waktu Pemohon terdiri dari empat orang dan pada sidang perbaikan permohonan disampaikan Pemohon bertambah satu orang.
"Terdapat penambahan Pemohon yang semula empat orang menjadi lima Pemohon, rasionalnya adalah untuk memperkuat legal standing terutama di bagian kerugian aktual dan spesifik," ujar Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I) yang mengikuti persidangan secara daring bersama dengan Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
Dikutip dari laman MK, para Pemohon juga menguraikan kedudukan hukum atau legal standing yang berkaitan dengan kerugian hak konstitusional berupa hak politik sebagai warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan terutama yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Selanjutnya, ada perubahan objek pengujian, sehingga mengubah juga bagian petitum. Sebelumnya objek permohonan ini ialah Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 kini diubah menjadi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Para Pemohon juga menambahkan argumentasi mengenai mekanisme pemberhentian anggota dewan melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Terdapat perubahan dan penambahan argumentasi terkait perbandingan praktik recall di berbagai negara serta penambahan argumentasi simulasi recall di Indonesia.
"Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi, itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita, UUD 1945," ujarnya.
Diketahui, para pemohon Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/11/2025). Semula pada pemeriksaan pendahuluan pertama beberapa waktu Pemohon terdiri dari empat orang dan pada sidang perbaikan permohonan disampaikan Pemohon bertambah satu orang.
"Terdapat penambahan Pemohon yang semula empat orang menjadi lima Pemohon, rasionalnya adalah untuk memperkuat legal standing terutama di bagian kerugian aktual dan spesifik," ujar Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I) yang mengikuti persidangan secara daring bersama dengan Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
Dikutip dari laman MK, para Pemohon juga menguraikan kedudukan hukum atau legal standing yang berkaitan dengan kerugian hak konstitusional berupa hak politik sebagai warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan terutama yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Selanjutnya, ada perubahan objek pengujian, sehingga mengubah juga bagian petitum. Sebelumnya objek permohonan ini ialah Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 kini diubah menjadi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Para Pemohon juga menambahkan argumentasi mengenai mekanisme pemberhentian anggota dewan melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Terdapat perubahan dan penambahan argumentasi terkait perbandingan praktik recall di berbagai negara serta penambahan argumentasi simulasi recall di Indonesia.
Lihat Juga :