Pakar Hukum: Penting Tangkap JT untuk Kembangkan Dugaan Korupsi Nadiem
Kamis, 20 November 2025 - 17:18 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) harus dikejar sampai ketemu. Penangkapan JT dianggap penting untuk pengembangan perkara korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek.
Namun, ketiadaan JT diyakini tidak bakal mengganggu proses pembuktian dakwaan terhadap tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya. “JT harus terus dikejar sampai ketemu. Jangan sampai sampai diadili in-absentia. Ini kan dia posisinya jelas ada dimana,” ujar Hibnu, Kamis (20/11/2025).
Dia menilai penangkapan JT penting untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, di luar para tersangka yang sudah diproses hukum. “Siapa tahu dia (JT) punya informasi yang lebih luas. Biasanya orang yang melarikan diri ini punya informasi yang lebih luas,” tuturnya.
Baca juga: JT Masih Kabur, Pakar Hukum: Tak Halangi Kejagung Buktikan Dugaan Korupsi Nadiem
Bahkan, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan kaburnya JT karena difasilitasi pihak tertentu untuk melarikan diri. “Karena (JT) punya relasi kuasa ketika peristiwa itu (pengadaan laptop chromebook) terjadi. Sehingga ada motif ‘dilarikan’ juga bisa. Melarikan diri atau dilarikan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum. Mereka adalah Nadiem Makarim, Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Sedangkan JT belum dilimpahkan karena belum tertangkap. Hibnu berpendapat, sekalipun JT belum tertangkap dan tidak bisa dihadirkan di pengadilan, hal itu tidak akan menyulitkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan dakwaan dugaan keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop chromebook.
Hal ini ini karena pembuktian fokus pada peran pihak yang bersangkutan. “Apalagi orang yang lari ini (JT) posisinya juga hanya ‘orang yang turut serta’ sehingga tidak ada masalah, tidak mengganggu pembuktian,” ujar Hibnu.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, hal yang dikejar terkait pertanggung jawaban Nadiem Makarim sebagai pengguna anggaran. “Kalau yang lain (para tersangka lain) hanya turut serta. Masak staf itu pengendali (anggaran) kan gak mungkin. Paling mereka hanya turut serta, yang menjadi fokusnya menteri,” pungkasnya.
Namun, ketiadaan JT diyakini tidak bakal mengganggu proses pembuktian dakwaan terhadap tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya. “JT harus terus dikejar sampai ketemu. Jangan sampai sampai diadili in-absentia. Ini kan dia posisinya jelas ada dimana,” ujar Hibnu, Kamis (20/11/2025).
Dia menilai penangkapan JT penting untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, di luar para tersangka yang sudah diproses hukum. “Siapa tahu dia (JT) punya informasi yang lebih luas. Biasanya orang yang melarikan diri ini punya informasi yang lebih luas,” tuturnya.
Baca juga: JT Masih Kabur, Pakar Hukum: Tak Halangi Kejagung Buktikan Dugaan Korupsi Nadiem
Bahkan, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan kaburnya JT karena difasilitasi pihak tertentu untuk melarikan diri. “Karena (JT) punya relasi kuasa ketika peristiwa itu (pengadaan laptop chromebook) terjadi. Sehingga ada motif ‘dilarikan’ juga bisa. Melarikan diri atau dilarikan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum. Mereka adalah Nadiem Makarim, Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Sedangkan JT belum dilimpahkan karena belum tertangkap. Hibnu berpendapat, sekalipun JT belum tertangkap dan tidak bisa dihadirkan di pengadilan, hal itu tidak akan menyulitkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan dakwaan dugaan keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop chromebook.
Hal ini ini karena pembuktian fokus pada peran pihak yang bersangkutan. “Apalagi orang yang lari ini (JT) posisinya juga hanya ‘orang yang turut serta’ sehingga tidak ada masalah, tidak mengganggu pembuktian,” ujar Hibnu.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, hal yang dikejar terkait pertanggung jawaban Nadiem Makarim sebagai pengguna anggaran. “Kalau yang lain (para tersangka lain) hanya turut serta. Masak staf itu pengendali (anggaran) kan gak mungkin. Paling mereka hanya turut serta, yang menjadi fokusnya menteri,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :