RUU Penyesuaian Pidana Hanya Terdiri dari 3 Bab dan 35 Pasal
Kamis, 20 November 2025 - 17:05 WIB
loading...
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana tak akan memakan waktu yang lama. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana tak akan memakan waktu yang lama. Sebab, RUU ini hanya memuat tiga bab utama.
"Jadi itu sedikit, hanya tiga bab, 35 pasal. Itu aja," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Eddy mengungkap satu per satu bab dari RUU Penyesuaian Pidana yang akan dibahas pemerintah bersama DPR, dalam hal ini Komisi III DPR RI.
"Satu, penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian Perda dengan KUHP nasional, dan yang ketiga kan di KUHP ada beberapa typo, nah itu yang kita betulin," ujarnya.
Baca Juga: Wamenkum Ungkap Alasan RUU Penyesuaian Pidana Harus Rampung Tahun Ini
Dia menyampaikan bahwa RUU ini memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. "Harus selesai, kalau nggak KUHP baru nggak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026.
"Minggu depan kami akan membahas RUU Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dikutip Kamis (20/11/2025).
"Jadi itu sedikit, hanya tiga bab, 35 pasal. Itu aja," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Eddy mengungkap satu per satu bab dari RUU Penyesuaian Pidana yang akan dibahas pemerintah bersama DPR, dalam hal ini Komisi III DPR RI.
"Satu, penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian Perda dengan KUHP nasional, dan yang ketiga kan di KUHP ada beberapa typo, nah itu yang kita betulin," ujarnya.
Baca Juga: Wamenkum Ungkap Alasan RUU Penyesuaian Pidana Harus Rampung Tahun Ini
Dia menyampaikan bahwa RUU ini memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. "Harus selesai, kalau nggak KUHP baru nggak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026.
"Minggu depan kami akan membahas RUU Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dikutip Kamis (20/11/2025).
(zik)
Lihat Juga :