Kejagung Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan 4 Orang Lainnya
Kamis, 20 November 2025 - 16:11 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah mengajukan lima orang kepada keimigrasian untuk dilakukan tindakan pencekalan. Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak pada tahun 2016-2020.
"Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Kelima orang yang dicekal tersebut yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, dan Karl Layman. Kemudian, Heru Budijanto Prabowo dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Soal pengajuan pencekalan ini juga telah dibenarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. "Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," ujar Agus saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," kata Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025)
Namun, Anang tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut. Ia mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan. "Oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujarnya.
Anang menambahkan, kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini. "Iya (penyidikan)," ujarnya.
"Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Kelima orang yang dicekal tersebut yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, dan Karl Layman. Kemudian, Heru Budijanto Prabowo dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Soal pengajuan pencekalan ini juga telah dibenarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. "Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," ujar Agus saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," kata Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025)
Namun, Anang tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut. Ia mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan. "Oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujarnya.
Anang menambahkan, kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini. "Iya (penyidikan)," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :