Roy Suryo Cs Tolak Mediasi, Fokus Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi
Kamis, 20 November 2025 - 16:07 WIB
loading...
Roy Suryo Cs menolak mediasi terkait kasus ijazah Jokowi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menegaskan pihaknya menolak upaya mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sebab kasus ini murni pidana sehingga tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai.
“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil,” katanya di Polda Metro Jaya Kamis (20/11/2025).
Khozinudin juga mengkritik sejumlah tokoh yang disebut bicara mengenai wacana mediasi, termasuk Faisal Assegaf dan Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
“Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apa pun, termasuk kemarin kami komplain saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian, juga Prof. Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata,” ujar dia.
“Waktu kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir,” sambung dia.
Khozinudin menegaskan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tetap pada komitmen memperjuangkan aspirasi publik hingga kasus ini dibuka tuntas ke akar masalah.
“Kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja deklarasi pengkhianatan. Itu tidak mungkin dilakukan oleh Pak Roy dan Pak Rismon,” jelas dia.
Baca juga: Refly Harun Menangkap Sinyal Persidangan Roy Suryo Cs Bukan Ajang Pembuktian Ijazah Jokowi Palsu atau Asli
Sebagai informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis, 13 November 2025. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil,” katanya di Polda Metro Jaya Kamis (20/11/2025).
Khozinudin juga mengkritik sejumlah tokoh yang disebut bicara mengenai wacana mediasi, termasuk Faisal Assegaf dan Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
“Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apa pun, termasuk kemarin kami komplain saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian, juga Prof. Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata,” ujar dia.
“Waktu kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir,” sambung dia.
Khozinudin menegaskan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tetap pada komitmen memperjuangkan aspirasi publik hingga kasus ini dibuka tuntas ke akar masalah.
“Kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja deklarasi pengkhianatan. Itu tidak mungkin dilakukan oleh Pak Roy dan Pak Rismon,” jelas dia.
Baca juga: Refly Harun Menangkap Sinyal Persidangan Roy Suryo Cs Bukan Ajang Pembuktian Ijazah Jokowi Palsu atau Asli
Sebagai informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis, 13 November 2025. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
(cip)
Lihat Juga :