Datangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
Kamis, 20 November 2025 - 13:17 WIB
loading...
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini. Kedatangan Roy Suryo Cs untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah tersebut.
“(Kami) menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli yang lalu, tapi belum ditindak lanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Menurut dia, tak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.
Baca juga: Refly Harun Menangkap Sinyal Persidangan Roy Suryo Cs Bukan Ajang Pembuktian Ijazah Jokowi Palsu atau Asli
“Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” ujar dia.
Sebagai informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis, 13 November 2025. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Baca juga: Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi, Gafur Sangadji Ungkap Penyelundupan Pasal
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
“(Kami) menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli yang lalu, tapi belum ditindak lanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Menurut dia, tak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.
Baca juga: Refly Harun Menangkap Sinyal Persidangan Roy Suryo Cs Bukan Ajang Pembuktian Ijazah Jokowi Palsu atau Asli
“Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” ujar dia.
Sebagai informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis, 13 November 2025. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Baca juga: Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi, Gafur Sangadji Ungkap Penyelundupan Pasal
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
(cip)
Lihat Juga :