Soal UU KUHAP, Ketua Umum HAPSI Tekankan Transparansi Penegakan Hukum
Rabu, 19 November 2025 - 12:48 WIB
loading...
Ketua Umum Himpunan Advokat Penegak Hukum Indonesia (HAPSI) M Arif Sulaiman. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan formil dalam hukum acara pidana di Indonesia disambut baik sejumlah kalangan. Sebab peraturan hukum warisan Belanda tersebut sudah tidak lagi relevan.
Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI) M Arif Sulaiman mengatakan, KUHAP warisan Belanda sudah tidak relevan dengan praktik hukum modern.
“Selamat, warisan jajahan Belanda telah ditinggalkan sejak disahkannya UU KUHAP. Kita patut bersyukur DPR dan Pemerintah telah menetapkan KUHAP sebagai aturan formil hukum acara pidana. KUHAP lama adalah warisan kolonial yang tidak lagi relevan dengan praktik hukum modern,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya
Percepatan pengesahan KUHAP tidak terlepas dari rencana diberlakukannya KUHP Nasional yang dipastikan bersinggungan dengan praktik hukum acara pidana dan ketentuan pemidanaan, termasuk hak saksi serta ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana.
“Yang perlu menjadi sorotan adalah bagaimana KUHAP baru mampu menyerap aspirasi masyarakat terkait hak-hak hukum seseorang dalam proses pidana,” katanya.
Menurut Arif, pengesahan KUHAP harus selaras dengan semangat reformasi Polri yang tengah dijalankan oleh pemerintah. Dia menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam praktik hukum acara pidana, terutama bagi penyidik Polri dan penyidik di institusi lain seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan BNN.
“Jangan sampai KUHAP sudah baik di atas kertas, tetapi di tataran praktik masih karut-marut. KUHAP perlu disosialisasikan tidak hanya ke masyarakat, tetapi juga kepada para pelaksana, khususnya aparat penegak hukum sepeti jaksa, hakim, penyidik. Karena hukum itu bermuara pada proses awal yaitu bagaimana penegak hukum menjalankan due process of law,” ujarnya.
Arif menegaskan KUHAP harus dimaknai sebagai upaya menjaga harkat dan martabat manusia melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Fokus saat ini bukan pada perdebatan pro-kontra KUHAP, tetapi bagaimana implementasinya berjalan profesional.
“Contoh kecil saja di KPK saksi belum bisa didampingi penasihat hukum, padahal pasal tersebut jelas menyatakan wajib didampingi. Hal ini harus dipatuhi oleh semua institusi agar KUHAP benar-benar dijalankan secara profesional,” katanya.
Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI) M Arif Sulaiman mengatakan, KUHAP warisan Belanda sudah tidak relevan dengan praktik hukum modern.
“Selamat, warisan jajahan Belanda telah ditinggalkan sejak disahkannya UU KUHAP. Kita patut bersyukur DPR dan Pemerintah telah menetapkan KUHAP sebagai aturan formil hukum acara pidana. KUHAP lama adalah warisan kolonial yang tidak lagi relevan dengan praktik hukum modern,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya
Percepatan pengesahan KUHAP tidak terlepas dari rencana diberlakukannya KUHP Nasional yang dipastikan bersinggungan dengan praktik hukum acara pidana dan ketentuan pemidanaan, termasuk hak saksi serta ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana.
“Yang perlu menjadi sorotan adalah bagaimana KUHAP baru mampu menyerap aspirasi masyarakat terkait hak-hak hukum seseorang dalam proses pidana,” katanya.
Menurut Arif, pengesahan KUHAP harus selaras dengan semangat reformasi Polri yang tengah dijalankan oleh pemerintah. Dia menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam praktik hukum acara pidana, terutama bagi penyidik Polri dan penyidik di institusi lain seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan BNN.
“Jangan sampai KUHAP sudah baik di atas kertas, tetapi di tataran praktik masih karut-marut. KUHAP perlu disosialisasikan tidak hanya ke masyarakat, tetapi juga kepada para pelaksana, khususnya aparat penegak hukum sepeti jaksa, hakim, penyidik. Karena hukum itu bermuara pada proses awal yaitu bagaimana penegak hukum menjalankan due process of law,” ujarnya.
Arif menegaskan KUHAP harus dimaknai sebagai upaya menjaga harkat dan martabat manusia melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Fokus saat ini bukan pada perdebatan pro-kontra KUHAP, tetapi bagaimana implementasinya berjalan profesional.
“Contoh kecil saja di KPK saksi belum bisa didampingi penasihat hukum, padahal pasal tersebut jelas menyatakan wajib didampingi. Hal ini harus dipatuhi oleh semua institusi agar KUHAP benar-benar dijalankan secara profesional,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :