Soal UU KUHAP, Ketua Umum HAPSI Tekankan Transparansi Penegakan Hukum

Rabu, 19 November 2025 - 12:48 WIB
loading...
Soal UU KUHAP, Ketua...
Ketua Umum Himpunan Advokat Penegak Hukum Indonesia (HAPSI) M Arif Sulaiman. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pengesahan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan formil dalam hukum acara pidana di Indonesia disambut baik sejumlah kalangan. Sebab peraturan hukum warisan Belanda tersebut sudah tidak lagi relevan.

Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI) M Arif Sulaiman mengatakan, KUHAP warisan Belanda sudah tidak relevan dengan praktik hukum modern.

“Selamat, warisan jajahan Belanda telah ditinggalkan sejak disahkannya UU KUHAP. Kita patut bersyukur DPR dan Pemerintah telah menetapkan KUHAP sebagai aturan formil hukum acara pidana. KUHAP lama adalah warisan kolonial yang tidak lagi relevan dengan praktik hukum modern,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya

Percepatan pengesahan KUHAP tidak terlepas dari rencana diberlakukannya KUHP Nasional yang dipastikan bersinggungan dengan praktik hukum acara pidana dan ketentuan pemidanaan, termasuk hak saksi serta ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana.

“Yang perlu menjadi sorotan adalah bagaimana KUHAP baru mampu menyerap aspirasi masyarakat terkait hak-hak hukum seseorang dalam proses pidana,” katanya.

Menurut Arif, pengesahan KUHAP harus selaras dengan semangat reformasi Polri yang tengah dijalankan oleh pemerintah. Dia menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam praktik hukum acara pidana, terutama bagi penyidik Polri dan penyidik di institusi lain seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan BNN.

“Jangan sampai KUHAP sudah baik di atas kertas, tetapi di tataran praktik masih karut-marut. KUHAP perlu disosialisasikan tidak hanya ke masyarakat, tetapi juga kepada para pelaksana, khususnya aparat penegak hukum sepeti jaksa, hakim, penyidik. Karena hukum itu bermuara pada proses awal yaitu bagaimana penegak hukum menjalankan due process of law,” ujarnya.

Arif menegaskan KUHAP harus dimaknai sebagai upaya menjaga harkat dan martabat manusia melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Fokus saat ini bukan pada perdebatan pro-kontra KUHAP, tetapi bagaimana implementasinya berjalan profesional.

“Contoh kecil saja di KPK saksi belum bisa didampingi penasihat hukum, padahal pasal tersebut jelas menyatakan wajib didampingi. Hal ini harus dipatuhi oleh semua institusi agar KUHAP benar-benar dijalankan secara profesional,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved