Oegroseno Usul DPR Tidak Perlu Fit and Proper Test Calon Kapolri
Rabu, 19 November 2025 - 09:59 WIB
loading...
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPR tidak perlu melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri. Hal itu disampaikan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno .
Menurut Oegroseno, dengan adanya fit and proper test di DPR, akan ada utang budi atau utang jasa. "Kalau bisa, tidak perlu fit and proper test lebih bagus menurut saya, jadi tidak ada beban," kata Oegroseno dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube Sindonews, Rabu (19/11/2025).
Oegroseno mengatakan, zaman Soeharto yang tidak ada fit and proper test oleh DPR, Kapolri yang dipilih seperti Awaluddin Djamin, Anton Soedjarwo, dan Mochammad Sanoesi juga bagus dan berprestasi.
Baca Juga: Mantan Wakapolri Oegroseno: Masa Jabatan Kapolri Rata-rata 2,5 Tahun
Diketahui, aturan pengangkatan Kapolri ada di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut tepatnya ada di Pasal 11.
Berikut ini bunyi Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Menurut Oegroseno, dengan adanya fit and proper test di DPR, akan ada utang budi atau utang jasa. "Kalau bisa, tidak perlu fit and proper test lebih bagus menurut saya, jadi tidak ada beban," kata Oegroseno dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube Sindonews, Rabu (19/11/2025).
Oegroseno mengatakan, zaman Soeharto yang tidak ada fit and proper test oleh DPR, Kapolri yang dipilih seperti Awaluddin Djamin, Anton Soedjarwo, dan Mochammad Sanoesi juga bagus dan berprestasi.
Baca Juga: Mantan Wakapolri Oegroseno: Masa Jabatan Kapolri Rata-rata 2,5 Tahun
Diketahui, aturan pengangkatan Kapolri ada di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut tepatnya ada di Pasal 11.
Berikut ini bunyi Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
(zik)
Lihat Juga :