Bahlil Tepis Isu Setnov Masuk Struktur Golkar

Selasa, 18 November 2025 - 19:03 WIB
loading...
Bahlil Tepis Isu Setnov...
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menepis isu Setya Novanto (Setnov) kembali masuk struktur partai bergambar beringin itu. Foto/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menepis isu Setya Novanto (Setnov) kembali masuk struktur partai bergambar beringin itu. Isu itu mencuat setelah Setnov terlihat menghadiri peresmian Lapangan Padel dan Pickleball di Halaman Graha Golkar, Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (9/11/2025).

Menanggapi kemunculan Setnov di acara Partai Golkar itu, Bahlil menegaskan bahwa kehadiran mantan ketum Golkar itu tidak perlu ditafsirkan sebagai sinyal politik. Dia hanya menegaskan bahwa kehadiran Setnov hanya sebagai bagian dari keluarga besar Golkar.

“Itu kan keluarga besar Golkar , jadi biasa saja,” tegas Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Singgung Kejahatan Korupsi yang Serius

Bahlil juga menepis bahwa dalam acara itu ada pembicaraan Setnov masuk struktur Partai Golkar. “Nggak ada, nggak ada,” pungkasnya.

Diketahui, selain Setnov terlihat beberapa elite Partai Golkar yang turut hadir dalam peresmian ini. Mereka adalah Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia Wihaji, dan Bendahara Umum Partai Golkar, Sari Yuliati.

Beberapa politikus Partai Golkar seperti Puteri Komarudin, Dito Ariotedjo, Dave Laksono, hingga Galih Kartasasmita yang juga Ketua Umum Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) juga terlihat di acara ini.



Diketahui, Setya Novanto telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 16 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Setnov mendapatkan keringanan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi proyek e-KTP yang sebelumnya membuatnya divonis 15 tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, memungkinkan ia bebas lebih cepat melalui program bersyarat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Baru Umumkan Pernikahan,...
Baru Umumkan Pernikahan, Nathalie Holscher Langsung Didesak Soal Anak: Responsnya Bikin Warganet Heboh
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved