Kemlu Tegaskan Indonesia Tidak Pernah Fasilitasi Pemindahan Warga Gaza

Selasa, 18 November 2025 - 15:11 WIB
loading...
Kemlu Tegaskan Indonesia...
Kemlu merespons mencuatnya isu 153 warga Palestina yang tiba di Afrika Selatan (Afsel) tanpa dokumen resmi dan disebut-sebut menjadikan Indonesia sebagai tujuan berikutnya. Foto/X/@Finnthehuman80
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza ke Indonesia. Hal ini menyusul mencuatnya isu 153 warga Palestina yang tiba di Afrika Selatan (Afsel) tanpa dokumen resmi dan disebut-sebut menjadikan Indonesia sebagai tujuan berikutnya.

Jubir Kemlu Yvonne Mewengkang menekankan bahwa sikap Indonesia konsisten menolak segala bentuk pemindahan paksa warga Gaza karena bertentangan dengan prinsip two-state solution.

“Pemerintah Indonesia tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza atau warga Palestina untuk masuk ke Indonesia,” kata Yvonne dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Siapa Al-Majd Europe? Kelompok Bayangan yang Kirim Warga Palestina ke Afrika Selatan dan Indonesia



Dia menjelaskan bahwa beberapa warga Gaza memang berupaya keluar dari wilayah konflik secara mandiri dan mendapat dukungan organisasi kemanusiaan atau pihak non-pemerintah, namun Indonesia tidak terlibat dalam proses tersebut.

“Dalam sejumlah kasus, terdapat informasi bahwa sebagian warga Gaza berupaya mencari jalur keluar secara mandiri dan kemudian mendapat dukungan dari organisasi kemanusiaan atau pihak non-pemerintah. Indonesia tidak terlibat dalam proses tersebut,” sambungnya.

Yvonne menegaskan pemerintah tidak memiliki mekanisme penerimaan warga Palestina melalui penerbangan sewa maupun skema visa tertentu. “Kemlu sedang memverifikasi informasi yang beredar dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan proses visa. Indonesia tidak memiliki kebijakan penerimaan pengungsi Gaza melalui visa atau penerbangan carter,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa setiap perpindahan lintas batas warga Palestina merupakan kewenangan otoritas setempat serta hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak-pihak terkait. “Secara prinsip, setiap pergerakan warga Gaza atau Palestina secara lintas batas adalah kewenangan otoritas setempat dan hanya dapat terjadi apabila mendapat persetujuan pihak-pihak terkait di lapangan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
6 WNI Relawan Global...
6 WNI Relawan Global Sumud Land Convoy yang Terhenti di Libya Dipulangkan Kemlu
Kemlu Ungkap Kondisi...
Kemlu Ungkap Kondisi 9 WNI Rombongan Global Sumud Flotilla
Kemlu Tegaskan Pembebasan...
Kemlu Tegaskan Pembebasan 9 WNI Ditangkap Israel Jadi Prioritas
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Sadisnya Tentara Israel,...
Sadisnya Tentara Israel, Tembak Mati Pria Palestina yang Sedang Tidur
Rekomendasi
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Berita Terkini
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved