Kemlu Tegaskan Indonesia Tidak Pernah Fasilitasi Pemindahan Warga Gaza
Selasa, 18 November 2025 - 15:11 WIB
loading...
Kemlu merespons mencuatnya isu 153 warga Palestina yang tiba di Afrika Selatan (Afsel) tanpa dokumen resmi dan disebut-sebut menjadikan Indonesia sebagai tujuan berikutnya. Foto/X/@Finnthehuman80
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza ke Indonesia. Hal ini menyusul mencuatnya isu 153 warga Palestina yang tiba di Afrika Selatan (Afsel) tanpa dokumen resmi dan disebut-sebut menjadikan Indonesia sebagai tujuan berikutnya.
Jubir Kemlu Yvonne Mewengkang menekankan bahwa sikap Indonesia konsisten menolak segala bentuk pemindahan paksa warga Gaza karena bertentangan dengan prinsip two-state solution.
“Pemerintah Indonesia tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza atau warga Palestina untuk masuk ke Indonesia,” kata Yvonne dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Siapa Al-Majd Europe? Kelompok Bayangan yang Kirim Warga Palestina ke Afrika Selatan dan Indonesia
Dia menjelaskan bahwa beberapa warga Gaza memang berupaya keluar dari wilayah konflik secara mandiri dan mendapat dukungan organisasi kemanusiaan atau pihak non-pemerintah, namun Indonesia tidak terlibat dalam proses tersebut.
“Dalam sejumlah kasus, terdapat informasi bahwa sebagian warga Gaza berupaya mencari jalur keluar secara mandiri dan kemudian mendapat dukungan dari organisasi kemanusiaan atau pihak non-pemerintah. Indonesia tidak terlibat dalam proses tersebut,” sambungnya.
Yvonne menegaskan pemerintah tidak memiliki mekanisme penerimaan warga Palestina melalui penerbangan sewa maupun skema visa tertentu. “Kemlu sedang memverifikasi informasi yang beredar dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan proses visa. Indonesia tidak memiliki kebijakan penerimaan pengungsi Gaza melalui visa atau penerbangan carter,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa setiap perpindahan lintas batas warga Palestina merupakan kewenangan otoritas setempat serta hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak-pihak terkait. “Secara prinsip, setiap pergerakan warga Gaza atau Palestina secara lintas batas adalah kewenangan otoritas setempat dan hanya dapat terjadi apabila mendapat persetujuan pihak-pihak terkait di lapangan,” pungkasnya.
Jubir Kemlu Yvonne Mewengkang menekankan bahwa sikap Indonesia konsisten menolak segala bentuk pemindahan paksa warga Gaza karena bertentangan dengan prinsip two-state solution.
“Pemerintah Indonesia tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza atau warga Palestina untuk masuk ke Indonesia,” kata Yvonne dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Siapa Al-Majd Europe? Kelompok Bayangan yang Kirim Warga Palestina ke Afrika Selatan dan Indonesia
Dia menjelaskan bahwa beberapa warga Gaza memang berupaya keluar dari wilayah konflik secara mandiri dan mendapat dukungan organisasi kemanusiaan atau pihak non-pemerintah, namun Indonesia tidak terlibat dalam proses tersebut.
“Dalam sejumlah kasus, terdapat informasi bahwa sebagian warga Gaza berupaya mencari jalur keluar secara mandiri dan kemudian mendapat dukungan dari organisasi kemanusiaan atau pihak non-pemerintah. Indonesia tidak terlibat dalam proses tersebut,” sambungnya.
Yvonne menegaskan pemerintah tidak memiliki mekanisme penerimaan warga Palestina melalui penerbangan sewa maupun skema visa tertentu. “Kemlu sedang memverifikasi informasi yang beredar dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan proses visa. Indonesia tidak memiliki kebijakan penerimaan pengungsi Gaza melalui visa atau penerbangan carter,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa setiap perpindahan lintas batas warga Palestina merupakan kewenangan otoritas setempat serta hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak-pihak terkait. “Secara prinsip, setiap pergerakan warga Gaza atau Palestina secara lintas batas adalah kewenangan otoritas setempat dan hanya dapat terjadi apabila mendapat persetujuan pihak-pihak terkait di lapangan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :