Akademisi Anggap Putusan MK soal Larang Polri Duduki Jabatan Sipil Tak Tepat
Jum'at, 14 November 2025 - 12:21 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11/2025). Foto: Humas MK
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Universitas 17 Agustus Fernando Emas mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurut dia, MK tidak cermat dalam memahami konteks regulasi dan sejarah reformasi sektor keamanan di Indonesia.
“Seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materiil terhadap undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh bukan hanya sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat,” kata Fernando dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).
Dia juga menilai MK gagal menangkap esensi Undang-Undang Kepolisian, khususnya Pasal 8, serta dinamika reformasi Polri setelah 1998. Fernando membandingkan putusan tersebut dengan sikap MK ketika menguji Undang-Undang Militer beberapa waktu lalu.
Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
“Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, DPR: Polri Harus Laksanakan
Secara hukum, kata Fernando, Polri dan TNI adalah dua entitas berbeda. Pembatasan jabatan sipil bagi TNI dinilai wajar, namun tidak seharusnya diberlakukan pada Polri yang secara konstitusional dikategorikan sebagai institusi sipil.
Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Keputusan Ini Final and Binding
“Berdasarkan UU bahwa Polri dan militer berbeda, sehingga sangat wajar kalau membatasi militer di jabatan sipil sedangkan polisi termasuk dalam kategori sipil. Sehingga wajar kalau Polisi diberikan untuk menempati beberapa posisi jabatan sipil untuk memaksimalkan kinerja dari suatu kementerian atau lembaga,” imbuhnya.
Dia juga menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah korektif melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur beberapa posisi strategis dan penting untuk dapat ditempati oleh anggota Polri karena dibutuhkan sesuai dengan keahliannya.
Fernando berpendapat, beberapa jabatan strategis di kementerian dan lembaga memang membutuhkan keahlian teknis kepolisian. Maka itu, dia menilai tidak tepat jika MK melarang secara total.
“Seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materiil terhadap undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh bukan hanya sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat,” kata Fernando dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).
Dia juga menilai MK gagal menangkap esensi Undang-Undang Kepolisian, khususnya Pasal 8, serta dinamika reformasi Polri setelah 1998. Fernando membandingkan putusan tersebut dengan sikap MK ketika menguji Undang-Undang Militer beberapa waktu lalu.
Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
“Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, DPR: Polri Harus Laksanakan
Secara hukum, kata Fernando, Polri dan TNI adalah dua entitas berbeda. Pembatasan jabatan sipil bagi TNI dinilai wajar, namun tidak seharusnya diberlakukan pada Polri yang secara konstitusional dikategorikan sebagai institusi sipil.
Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Keputusan Ini Final and Binding
“Berdasarkan UU bahwa Polri dan militer berbeda, sehingga sangat wajar kalau membatasi militer di jabatan sipil sedangkan polisi termasuk dalam kategori sipil. Sehingga wajar kalau Polisi diberikan untuk menempati beberapa posisi jabatan sipil untuk memaksimalkan kinerja dari suatu kementerian atau lembaga,” imbuhnya.
Dia juga menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah korektif melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur beberapa posisi strategis dan penting untuk dapat ditempati oleh anggota Polri karena dibutuhkan sesuai dengan keahliannya.
Fernando berpendapat, beberapa jabatan strategis di kementerian dan lembaga memang membutuhkan keahlian teknis kepolisian. Maka itu, dia menilai tidak tepat jika MK melarang secara total.
(rca)
Lihat Juga :