Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Penyidikan Dihentikan, Singgung Kebebasan Berpendapat
Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB
loading...
Tim Advokasi Dokter Tifa menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka hingga ditetapkan menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Dokter Tifa menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka hingga ditetapkan menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kuasa hukum menegaskan bahwa Dokter Tifa telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut tim advokasi, hingga kini Dokter Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.
Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Proses Kriminalisasi Dimulai
“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” demikian pernyataan tim kuasa hukum, Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.
“Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan Kepolisian,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Dokter Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun. Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.
Baca juga: Jelang Diperiksa Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah
Pihaknya juga menyebut Dokter Tifa tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Joko Widodo. Isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.
“Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami menganalisis isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun,” ujar tim advokasi.
Tim Advokasi Dokter Tifa menyatakan bahwa proses penyidikan diharapkan berjalan profesional sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang sedang didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai penting agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum selama proses ini berlangsung.
Tim advokasi meminta agar penyidikan dihentikan oleh pimpinan kepolisian.
“Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dr. Tifa didampingi oleh pengacaranya yakni Muhammad Taufiq, Ahmad Wirawan Adnan, Achmad Michdan, M. Fadli Nasution, Abdullah Al Katiri, Ramdansyah, Dedi Suhardadi, M. Toni Suhartono, dan Aziz Yanuar.
Menurut tim advokasi, hingga kini Dokter Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.
Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Proses Kriminalisasi Dimulai
“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” demikian pernyataan tim kuasa hukum, Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.
“Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan Kepolisian,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Dokter Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun. Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.
Baca juga: Jelang Diperiksa Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah
Pihaknya juga menyebut Dokter Tifa tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Joko Widodo. Isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.
“Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami menganalisis isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun,” ujar tim advokasi.
Harapan Terhadap Reformasi Polri
Tim Advokasi Dokter Tifa menyatakan bahwa proses penyidikan diharapkan berjalan profesional sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang sedang didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai penting agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum selama proses ini berlangsung.
Tim advokasi meminta agar penyidikan dihentikan oleh pimpinan kepolisian.
“Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dr. Tifa didampingi oleh pengacaranya yakni Muhammad Taufiq, Ahmad Wirawan Adnan, Achmad Michdan, M. Fadli Nasution, Abdullah Al Katiri, Ramdansyah, Dedi Suhardadi, M. Toni Suhartono, dan Aziz Yanuar.
(shf)
Lihat Juga :