Akademisi Apresiasi Langkah Tegas Komdigi Berantas Judi Online
Kamis, 13 November 2025 - 07:44 WIB
loading...
Menteri Komdigi Meutya Hafid
A
A
A
Langkah konkret Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas praktik judi online di Indonesia mendapat apresiasi luas dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Dr. Iswadi, Dosen Universitas Esa Unggul, yang menilai bahwa tindakan masif pemblokiran jutaan situs dan konten bermuatan judi online mencerminkan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
Komdigi mencatat telah memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten terkait judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan situs aktif yang secara masif menyebarkan tautan dan promosi judi daring.
Selain pemblokiran, Komdigi juga telah menyerahkan 23.604 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Total situs dan konten judi online yang telah ditutup mencapai 2.458.934, dengan lebih dari 2,1 juta di antaranya merupakan situs aktif, ungkap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers bersama PPATK di Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Menurut Dr. Iswadi, upaya tersebut menunjukkan sinergi nyata antarlembaga negara dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks. Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, serta dukungan aktif masyarakat.
Komdigi mencatat telah memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten terkait judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan situs aktif yang secara masif menyebarkan tautan dan promosi judi daring.
Selain pemblokiran, Komdigi juga telah menyerahkan 23.604 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Total situs dan konten judi online yang telah ditutup mencapai 2.458.934, dengan lebih dari 2,1 juta di antaranya merupakan situs aktif, ungkap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers bersama PPATK di Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Menurut Dr. Iswadi, upaya tersebut menunjukkan sinergi nyata antarlembaga negara dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks. Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, serta dukungan aktif masyarakat.
Lihat Juga :