Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara

Kamis, 13 November 2025 - 13:21 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks ini, rehabilitasi menjadi wujud tanggung jawab negara untuk mengembalikan martabat warga negara yang dirugikan oleh proses hukum atau keputusan yang keliru. Secara hukum, pengertian rehabilitasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh kembali kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau penentuan orang. Pemberian rehabilitasi dapat dilakukan pada berbagai tingkat proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.

Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, seseorang dapat mengajukan permohonan rehabilitasi bila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak berdasar hukum, atau karena kesalahan identitas dan penerapan hukum yang keliru. Sementara itu, rehabilitasi melalui pengadilan diberikan ketika seseorang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) KUHAP, jika permohonan dilakukan sebelum proses pengadilan, maka pengajuan dilakukan melalui lembaga praperadilan. Putusan rehabilitasi kemudian akan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan nama baik secara resmi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Rekomendasi
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved