Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Dianggap Zalim, Ahmad Khozinudin Bawa-bawa Nama Luna Maya dan Lucinta Luna
Kamis, 13 November 2025 - 12:04 WIB
loading...
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepihak. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepihak. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs sebagai tindakan zalim.
"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Dia menuding ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," ujar dia.
Baca juga: Tiba di Polda Metro, Roy Suryo: Kami Tahu Akan Dikriminalisasi
Dia kemudian melontarkan analogi yang dianggap bisa menyelesaikan kasus ini secara terang-benderang. "Saya ambil analogi untuk membuktikan seorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid, jadi kalau polisi menghadirkan seribu Luna Maya bukan Lucinta Luna ya, ada seratus ribu Lucinta Luna tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki," ungkapnya.
Baca juga: Muncul Demo Sejumlah Masyarakat di Depan Polda Metro, Sebut Roy Suryo Cs Tiroris
"Dan hari ini bukan 700 bukti yang kita tunggu sebenarnya hanya cukup satu bukti yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan," jelas dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Kamis (13/11/2025). Ketiganya sudah hadir di Polda Metro untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Dia menuding ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," ujar dia.
Baca juga: Tiba di Polda Metro, Roy Suryo: Kami Tahu Akan Dikriminalisasi
Dia kemudian melontarkan analogi yang dianggap bisa menyelesaikan kasus ini secara terang-benderang. "Saya ambil analogi untuk membuktikan seorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid, jadi kalau polisi menghadirkan seribu Luna Maya bukan Lucinta Luna ya, ada seratus ribu Lucinta Luna tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki," ungkapnya.
Baca juga: Muncul Demo Sejumlah Masyarakat di Depan Polda Metro, Sebut Roy Suryo Cs Tiroris
"Dan hari ini bukan 700 bukti yang kita tunggu sebenarnya hanya cukup satu bukti yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan," jelas dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Kamis (13/11/2025). Ketiganya sudah hadir di Polda Metro untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
(rca)
Lihat Juga :