Refly Harun Tanya Persiapan Pemeriksaan Hari Ini, Rismon Sianipar Jawab Begini
Kamis, 13 November 2025 - 09:50 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bertanya persiapan pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya kepada Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS). Foto/Tangkapan layar YouTube Refly Harun
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bertanya persiapan pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya kepada Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS). Rismon pun mengaku tidak perlu persiapan.
“Apa yang Anda siapkan dalam menghadapi pemeriksaan hari ini?” tanya Refly kepada Rismon di sebuah kantin yang disiarkan secara langsung di YouTube Refly Harun, Kamis (13/11/2025).
“Harusnya penyidik yang melakukan persiapan daripada saya,” jawab Rismon.
Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Bakal Ditahan?
Rismon mengaku tidak mengedit ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Makanya kalau ditanya Bang Refly tadi apa persiapannya, saya kan enggak mengedit, saya enggak perlu persiapan,” ujar Rismon.
“Sekarang penyidik mampu enggak menunjukkan ke saya, dia harus persiapan, menunjukkan mana yang saya edit, kalau enggak, bisa bangkrut kepolisian saya tuntut Rp126 triliun nanti,” katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Kamis (13/11/2025). Ketiganya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dokter Tifa pun mengunggah postingan bertuliskan Undangan Dukungan untuk Pembela Kebenaran. “Ayo kita semua oposisi merdeka dan rakyat Indonesia pencari kebenaran, kita kawal dan beri dukungan,” kata Dokter Tifa di akun X (sebelumnya Twitter, red) pada Rabu (12/11/2025).
Dalam postingan tersebut, ada wajah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT). Tertulis juga tempat Polda Metro Jaya, pukul 09.00 WIB hingga selesai, Kamis, 13 November 2025.
“PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025. Rakyat Indonesia, Apakah kalian diam saja?” kata Tifa dalam postingannya itu.
“Menyaksikan Peperangan terbesar antara RAKYAT BIASA melawan MANTAN PENGUASA yang menguasai harta jarahan Rp 11.000 triliun?” sambungnya.
Postingan tersebut pun dibanjiri komentar para netizen. Ada yang membela, ada juga yang kontra terhadap ketiganya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
“Apa yang Anda siapkan dalam menghadapi pemeriksaan hari ini?” tanya Refly kepada Rismon di sebuah kantin yang disiarkan secara langsung di YouTube Refly Harun, Kamis (13/11/2025).
“Harusnya penyidik yang melakukan persiapan daripada saya,” jawab Rismon.
Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Bakal Ditahan?
Rismon mengaku tidak mengedit ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Makanya kalau ditanya Bang Refly tadi apa persiapannya, saya kan enggak mengedit, saya enggak perlu persiapan,” ujar Rismon.
“Sekarang penyidik mampu enggak menunjukkan ke saya, dia harus persiapan, menunjukkan mana yang saya edit, kalau enggak, bisa bangkrut kepolisian saya tuntut Rp126 triliun nanti,” katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Kamis (13/11/2025). Ketiganya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dokter Tifa pun mengunggah postingan bertuliskan Undangan Dukungan untuk Pembela Kebenaran. “Ayo kita semua oposisi merdeka dan rakyat Indonesia pencari kebenaran, kita kawal dan beri dukungan,” kata Dokter Tifa di akun X (sebelumnya Twitter, red) pada Rabu (12/11/2025).
Dalam postingan tersebut, ada wajah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT). Tertulis juga tempat Polda Metro Jaya, pukul 09.00 WIB hingga selesai, Kamis, 13 November 2025.
“PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025. Rakyat Indonesia, Apakah kalian diam saja?” kata Tifa dalam postingannya itu.
“Menyaksikan Peperangan terbesar antara RAKYAT BIASA melawan MANTAN PENGUASA yang menguasai harta jarahan Rp 11.000 triliun?” sambungnya.
Postingan tersebut pun dibanjiri komentar para netizen. Ada yang membela, ada juga yang kontra terhadap ketiganya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :