Hari Ini Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Bakal Ditahan?
Kamis, 13 November 2025 - 08:32 WIB
loading...
Trio RRT yakni Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Foto/Kolase/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo , Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar , dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Kamis (13/11/2025). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya. Ia menyerukan agar Roy dkk tak ditahan oleh polisi saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Refly menegaskan, tak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi. Untuk itu, ia menilai, Roy Suryo Cs perlu dipastikan tak ditahan saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Proses Kriminalisasi Dimulai
Sementara itu, pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/2025). Mereka pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo Cs dari penyidik.
"Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja yah, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil. Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada 8 (nama tersangka) totalnya," ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara pelapor Lechumanan, Ade Darmawan pada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat bertemu polisi, pihaknya pun menyampaikan permohonannya secara lisan agar Roy Suryo Cs dilakukan penahanan.
Baca juga: Pernyataan Trio Roy Suryo-Rismon-Dokter Tifa Jelang Diperiksa Polda Metro Jaya
"Pesan saya sangat sederhana, besok kalau diperiksa apakah ditahan atau tidak. Saya bermohon secara lisan, penyidik menyampaikan sah-sah saja untuk permohonan penahanan dan sebagainya," tuturnya.
Dokter Tifa pun mengunggah postingan bertuliskan Undangan Dukungan untuk Pembela Kebenaran. “Ayo kita semua oposisi merdeka dan rakyat Indonesia pencari kebenaran, kita kawal dan beri dukungan,” kata Dokter Tifa di akun X (sebelumnya Twitter, red) pada Rabu (12/11/2025).
Dalam postingan tersebut, ada wajah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT). Tertulis juga tempat Polda Metro Jaya, pukul 09.00 WIB hingga selesai, Kamis, 13 November 2025.
“PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025. Rakyat Indonesia, Apakah kalian diam saja?” kata Tifa dalam postingannya itu.
“Menyaksikan Peperangan terbesar antara RAKYAT BIASA melawan MANTAN PENGUASA yang menguasai harta jarahan Rp 11.000 triliun?” sambungnya.
Postingan tersebut pun dibanjiri komentar para netizen. Ada yang membela, ada juga yang kontra terhadap ketiganya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya. Ia menyerukan agar Roy dkk tak ditahan oleh polisi saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Refly menegaskan, tak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi. Untuk itu, ia menilai, Roy Suryo Cs perlu dipastikan tak ditahan saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Proses Kriminalisasi Dimulai
Sementara itu, pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/2025). Mereka pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo Cs dari penyidik.
"Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja yah, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil. Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada 8 (nama tersangka) totalnya," ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara pelapor Lechumanan, Ade Darmawan pada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat bertemu polisi, pihaknya pun menyampaikan permohonannya secara lisan agar Roy Suryo Cs dilakukan penahanan.
Baca juga: Pernyataan Trio Roy Suryo-Rismon-Dokter Tifa Jelang Diperiksa Polda Metro Jaya
"Pesan saya sangat sederhana, besok kalau diperiksa apakah ditahan atau tidak. Saya bermohon secara lisan, penyidik menyampaikan sah-sah saja untuk permohonan penahanan dan sebagainya," tuturnya.
Dokter Tifa pun mengunggah postingan bertuliskan Undangan Dukungan untuk Pembela Kebenaran. “Ayo kita semua oposisi merdeka dan rakyat Indonesia pencari kebenaran, kita kawal dan beri dukungan,” kata Dokter Tifa di akun X (sebelumnya Twitter, red) pada Rabu (12/11/2025).
Dalam postingan tersebut, ada wajah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT). Tertulis juga tempat Polda Metro Jaya, pukul 09.00 WIB hingga selesai, Kamis, 13 November 2025.
“PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025. Rakyat Indonesia, Apakah kalian diam saja?” kata Tifa dalam postingannya itu.
“Menyaksikan Peperangan terbesar antara RAKYAT BIASA melawan MANTAN PENGUASA yang menguasai harta jarahan Rp 11.000 triliun?” sambungnya.
Postingan tersebut pun dibanjiri komentar para netizen. Ada yang membela, ada juga yang kontra terhadap ketiganya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :