Pernyataan Trio Roy Suryo-Rismon-Dokter Tifa Jelang Diperiksa Polda Metro Jaya
Rabu, 12 November 2025 - 12:29 WIB
loading...
Trio RRT yakni Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2025). Foto/Kolase/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Trio Roy Suryo , Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT) akan diperiksa Polda Metro Jaya , Kamis (12/11/2025). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketiganya akan menghadiri pemeriksaan tersebut. Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Cs, Abdul Gafur Sangadji. Abdul awalnya menjelaskan Roy Suryo, Rismon dan Tifa merupakan klaster pertama yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Sementara, klaster lainnya yang berjumlah lima tersangka belum menerima surat panggilan.
"Jadi tidak ada mangkir ya, tidak ada, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, semua tersangka yang dipanggil itu akan hadir bersama tim kuasa hukum," ujar Abdul Gafur Sangadji di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Yang Membuktikan Itu Palsu atau Tidak Bukan Polisi, Harus Hakim
Roy, Rismon, dan Dokter Tifa pun sudah merespons penetapan tersangka dan rencana pemeriksaannya. Apa saja tanggapan mereka?
Menurut Roy, masih banyak pihak yang seharusnya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro untuk melengkapi data-data dalam rangka mengungkap kasus tudingan ijazah palsu ini. "Beathor Suryadi bersedia dikonfirmasi, Eko Sulistyo yang tadi disebut itu harus dicari, kemudian 'Tim Solo'," ujarnya.
Roy mengatakan bahwa pihak-pihak ini belum pernah diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo yang pernah ramai namanya dalam kasus ini juga tidak pernah diperiksa.
"Dan tiba-tiba yang nggak masuk akal, tiba-tiba kemarin Kapolda Metro Jaya, Pak Irjen Asep menyampaikan bahwa kami kami ini dikenakan pasal karena melakukan editing, melakukan rekayasa, manipulasi. Ini kan nggak masuk akal banget," pungkasnya.
"Besok, hari Kamis, kami dituduh mengedit, memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi. Hanya karena menurut beberapa ahli forensik langganan kepolisian, ya," kata Rismon saat berorasi dalam forum Deklarasi Dukungan Bela Aktivis dan Akademisi dari Kriminalisasi di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Rismon pun mempertanyakan dasar polisi yang menganggap pihaknya mengedit ijazah Jokowi. Lantas, dia menantang ahli digital forensik kepolisian untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.
"Berani nggak tampil ke depan? Ayo kita debat terbuka, ilmiah. Berani nggak? Ahli forensik tersebut yang mengatakan kami tidak ilmiah, berani nggak? Mereka katanya tiga orang ahli IT. Ayo tampil ke depan, kita buktikan, kau atau kami yang tidak ilmiah," tegas Rismon.
Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Indikasi Kuat Ijazah Jokowi Palsu: Berkacamata
Menurut Rismon, sikap polisi yang menuding pihaknya merekayasa ijazah Jokowi, merupakan tindakan tak ilmiah. Ia menegaskan, pembuktian tingkat ilmiah ijazah Jokowi, bukan di ruangan penyidik. "Kalau Anda itu ilmuwan, menyatakan orang lain, menuduh orang lain tidak ilmiah, itu bukan di meja penyidikan," ujar Rismon.
Seharusnya, kata Rismon, ahli digital forensik kepolisian bisa membuktikan bahwa tudingannya itu ilmiah, misalnya dengan membuat buku. "Kau bentuk juga, tulis juga buku ini seperti ini, Jokowi's White Paper itu. Bantah secara ilmiah. Jangan cuma beraninya di meja penyidikan, yang penyidiknya nggak tahu apa-apa," ujar Rismon.
Karena itu, kata Rismon, dirinya meminta kepada tim hukum, ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, agar menuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun. "Satu tahun anggaran kepolisian! Jangan main-main kalian menuduh kami!" tegasnya dengan nada tinggi.
"Pasal yang disangkakan kepada kami adalah sejumlah pasal berlapis yang bagi saya sendiri menimbulkan perasaan tidak nyaman, tapi bukan suatu perasaan TAKUT. Ketidaknyamanan itu datang dari pemikiran bahwa betapa ruwet dan runyamnya proses pikir dibalik pasal-pasal persangkaan ini," ujar Tifa.
Baca Juga: Dokter Tifa Ikhlas Masuk Penjara jika Ijazah Jokowi Asli
Tifa merasakan ada kejanggalan dalam cara pasal-pasal ini dirangkai, seolah logika hukum dipaksa menyangkal akal sehat. "Bila bertanya dan meneliti dianggap kesalahan, dan keterusterangan diperlakukan sebagai kriminal, maka persoalannya jauh lebih serius daripada apa yang dituduhkan kepada kami. Ini melebihi persoalan hukum yang kasat mata."
Menurut Tifa, dirinya masih percaya bahwa di dalam bangsa yang besar ini masih ada orang yang berpihak pada kejujuran, kebenaran, dan keadilan. "Kepada mereka ini kami menggugah akal sehat dan nalar untuk dapat ikut serta dalam perjuangan ini."
Tifa pun menegaskan siap menjalani pemeriksaan. "Kami bertiga, dan terutama saya, dengan tenang dan penuh keyakinan, insyaAllah siap datang dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami sangat menghornati institusi ini dan berupaya menjadi warga negara yang baik. Kedatangan ini bukan karena saya tidak punya rasa takut, tapi justru karena keyakinan yang kuat akan adanya pertolongan Allah. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir" ("Cukuplah Allah sebagai penolong kami, Dialah sebaik-baik pelindung, sebaik-baik pemimpin, dan sebaik-baik penolong)."
Tifa kemudian berdoa. "Saya berdoa, semoga Allah menolong kami, melalui tim kuasa hukum yang telah kami percayai. Saya pun bermohon pada Allah, semoga para pemeriksa kami dikaruniakan hati yang lembut, mata hati yang terbuka pada kebenaran, dan keberanian untuk mengambil sikap dalam membela kebenaran. Amin ya robbal 'aalamin." Jonathan Simanjuntak, Felldy Asyla Utama, Achmad Al Fiqri, Dzikry Subhanie
Ketiganya akan menghadiri pemeriksaan tersebut. Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Cs, Abdul Gafur Sangadji. Abdul awalnya menjelaskan Roy Suryo, Rismon dan Tifa merupakan klaster pertama yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Sementara, klaster lainnya yang berjumlah lima tersangka belum menerima surat panggilan.
"Jadi tidak ada mangkir ya, tidak ada, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, semua tersangka yang dipanggil itu akan hadir bersama tim kuasa hukum," ujar Abdul Gafur Sangadji di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Yang Membuktikan Itu Palsu atau Tidak Bukan Polisi, Harus Hakim
Roy, Rismon, dan Dokter Tifa pun sudah merespons penetapan tersangka dan rencana pemeriksaannya. Apa saja tanggapan mereka?
Roy Suryo
Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya terlalu cepat menentukan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. "Ya, jadi ini kan sebenarnya kasus ijazah Jokowi ini kan masih on progress. Artinya terlalu cepat Polda Metro Jaya menentukan tersangka, bukan karena saya tersangkanya," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (11/11/2025).Menurut Roy, masih banyak pihak yang seharusnya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro untuk melengkapi data-data dalam rangka mengungkap kasus tudingan ijazah palsu ini. "Beathor Suryadi bersedia dikonfirmasi, Eko Sulistyo yang tadi disebut itu harus dicari, kemudian 'Tim Solo'," ujarnya.
Roy mengatakan bahwa pihak-pihak ini belum pernah diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo yang pernah ramai namanya dalam kasus ini juga tidak pernah diperiksa.
"Dan tiba-tiba yang nggak masuk akal, tiba-tiba kemarin Kapolda Metro Jaya, Pak Irjen Asep menyampaikan bahwa kami kami ini dikenakan pasal karena melakukan editing, melakukan rekayasa, manipulasi. Ini kan nggak masuk akal banget," pungkasnya.
Rismon Sianipar
Rismon Sianipar menantang ahli digital forensik kepolisian untuk debat terbuka. Langkah itu dilakukan lantaran Rismon bersama Roy Suryo Cs dianggap mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi agar terkesan palsu."Besok, hari Kamis, kami dituduh mengedit, memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi. Hanya karena menurut beberapa ahli forensik langganan kepolisian, ya," kata Rismon saat berorasi dalam forum Deklarasi Dukungan Bela Aktivis dan Akademisi dari Kriminalisasi di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Rismon pun mempertanyakan dasar polisi yang menganggap pihaknya mengedit ijazah Jokowi. Lantas, dia menantang ahli digital forensik kepolisian untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.
"Berani nggak tampil ke depan? Ayo kita debat terbuka, ilmiah. Berani nggak? Ahli forensik tersebut yang mengatakan kami tidak ilmiah, berani nggak? Mereka katanya tiga orang ahli IT. Ayo tampil ke depan, kita buktikan, kau atau kami yang tidak ilmiah," tegas Rismon.
Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Indikasi Kuat Ijazah Jokowi Palsu: Berkacamata
Menurut Rismon, sikap polisi yang menuding pihaknya merekayasa ijazah Jokowi, merupakan tindakan tak ilmiah. Ia menegaskan, pembuktian tingkat ilmiah ijazah Jokowi, bukan di ruangan penyidik. "Kalau Anda itu ilmuwan, menyatakan orang lain, menuduh orang lain tidak ilmiah, itu bukan di meja penyidikan," ujar Rismon.
Seharusnya, kata Rismon, ahli digital forensik kepolisian bisa membuktikan bahwa tudingannya itu ilmiah, misalnya dengan membuat buku. "Kau bentuk juga, tulis juga buku ini seperti ini, Jokowi's White Paper itu. Bantah secara ilmiah. Jangan cuma beraninya di meja penyidikan, yang penyidiknya nggak tahu apa-apa," ujar Rismon.
Karena itu, kata Rismon, dirinya meminta kepada tim hukum, ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, agar menuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun. "Satu tahun anggaran kepolisian! Jangan main-main kalian menuduh kami!" tegasnya dengan nada tinggi.
Dokter Tifa
Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan sapaan Dokter Tifa menyampaikan keterangan soal penetapan dirinya sebagai tersangka dan rencana pemeriksaan di Polda Metro Jaya."Pasal yang disangkakan kepada kami adalah sejumlah pasal berlapis yang bagi saya sendiri menimbulkan perasaan tidak nyaman, tapi bukan suatu perasaan TAKUT. Ketidaknyamanan itu datang dari pemikiran bahwa betapa ruwet dan runyamnya proses pikir dibalik pasal-pasal persangkaan ini," ujar Tifa.
Baca Juga: Dokter Tifa Ikhlas Masuk Penjara jika Ijazah Jokowi Asli
Tifa merasakan ada kejanggalan dalam cara pasal-pasal ini dirangkai, seolah logika hukum dipaksa menyangkal akal sehat. "Bila bertanya dan meneliti dianggap kesalahan, dan keterusterangan diperlakukan sebagai kriminal, maka persoalannya jauh lebih serius daripada apa yang dituduhkan kepada kami. Ini melebihi persoalan hukum yang kasat mata."
Menurut Tifa, dirinya masih percaya bahwa di dalam bangsa yang besar ini masih ada orang yang berpihak pada kejujuran, kebenaran, dan keadilan. "Kepada mereka ini kami menggugah akal sehat dan nalar untuk dapat ikut serta dalam perjuangan ini."
Tifa pun menegaskan siap menjalani pemeriksaan. "Kami bertiga, dan terutama saya, dengan tenang dan penuh keyakinan, insyaAllah siap datang dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami sangat menghornati institusi ini dan berupaya menjadi warga negara yang baik. Kedatangan ini bukan karena saya tidak punya rasa takut, tapi justru karena keyakinan yang kuat akan adanya pertolongan Allah. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir" ("Cukuplah Allah sebagai penolong kami, Dialah sebaik-baik pelindung, sebaik-baik pemimpin, dan sebaik-baik penolong)."
Tifa kemudian berdoa. "Saya berdoa, semoga Allah menolong kami, melalui tim kuasa hukum yang telah kami percayai. Saya pun bermohon pada Allah, semoga para pemeriksa kami dikaruniakan hati yang lembut, mata hati yang terbuka pada kebenaran, dan keberanian untuk mengambil sikap dalam membela kebenaran. Amin ya robbal 'aalamin." Jonathan Simanjuntak, Felldy Asyla Utama, Achmad Al Fiqri, Dzikry Subhanie
(zik)
Lihat Juga :