KPK Panggil 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan RS Koltim, Ada Plt Kadis PU
Selasa, 11 November 2025 - 17:21 WIB
loading...
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi peningkatan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi peningkatan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Salah satu diantaranya Plt. Kadis PU Ageng Adrianto.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan RSUD Koltim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
Budi menjelaskan, yang bersangkutan akan diperiksa di Polda Kendari. Enam saksi lainnya juga diperiksa di lokasi tersebut, yakni Yasin selaku PNS, Abdul Munir Abu Bakar selaku Direktur RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Andi Muh Iqbal Tongasa selaku Sekda Koltim, Andyka Budi Pernana selaku pegawai BPD Suktra Cabang Rate-rate, Arisman selaki asisten 1 Sekda Koltim, dan Aspian Suute selaku kepala BKAD Koltim.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Koltim Abdul Aziz Miliki Harta Rp7,9 Miliar
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yakni Suhanan selaku staff administrasi PT. Rancang Bangun Mandiri, Rico Dwi Rahman Satria Putra selaku staff administrasi PT. Rancang Bangun Mandiri, Fajar Sukarno selaku GM Hotel Arya Duta Menteng, dan Arife Syahar Albidin Pasaribu selaku karyawan PT. Rancang Bangun Mandiri.
Belum ada informasi terkait materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. la ditetapkan tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis 7 Agustus 2025.
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan RSUD Koltim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
Budi menjelaskan, yang bersangkutan akan diperiksa di Polda Kendari. Enam saksi lainnya juga diperiksa di lokasi tersebut, yakni Yasin selaku PNS, Abdul Munir Abu Bakar selaku Direktur RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Andi Muh Iqbal Tongasa selaku Sekda Koltim, Andyka Budi Pernana selaku pegawai BPD Suktra Cabang Rate-rate, Arisman selaki asisten 1 Sekda Koltim, dan Aspian Suute selaku kepala BKAD Koltim.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Koltim Abdul Aziz Miliki Harta Rp7,9 Miliar
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yakni Suhanan selaku staff administrasi PT. Rancang Bangun Mandiri, Rico Dwi Rahman Satria Putra selaku staff administrasi PT. Rancang Bangun Mandiri, Fajar Sukarno selaku GM Hotel Arya Duta Menteng, dan Arife Syahar Albidin Pasaribu selaku karyawan PT. Rancang Bangun Mandiri.
Belum ada informasi terkait materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. la ditetapkan tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis 7 Agustus 2025.
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :