Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
Selasa, 11 November 2025 - 09:18 WIB
loading...
KPK kembali melakukan penggeledahan usai menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan usai menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid cs sebagai tersangka. Terbaru, KPK menggeledah Kantor gubernur Riau. Hasilnya, sejumlah dokumen anggaran Pemprov Riau disita.
"Senin (10/11), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/10/2025).
Budi menyatakan, dari giat tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diusut.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Sita CCTV hingga Dokumen
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran pemprov Riau. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol," sambungnya.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Pekanbaru
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin, 3 November 2025. Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Senin (10/11), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/10/2025).
Budi menyatakan, dari giat tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diusut.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Sita CCTV hingga Dokumen
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran pemprov Riau. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol," sambungnya.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Pekanbaru
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin, 3 November 2025. Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :