Usut Kasus Kuota Haji, KPK Berencana ke Arab Saudi
Selasa, 11 November 2025 - 05:54 WIB
loading...
KPK memiliki rencana meninjau langsung lokasi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Hal itu diharapkan bisa mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Foto/Dok IMG
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memiliki rencana meninjau langsung lokasi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi . Hal itu diharapkan bisa mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menjawab asumsi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu antara reguler dan khusus karena keterbatasan tempat, akomodasi, dan lain sebagainya.
"Nanti kita juga akan melakukan pengecekan, karena ini kemudian menjadi polemik bahwa ada yang beranggapan bahwa dengan tambahan itu akan memerlukan lokasi, tempat, dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 6 Petinggi Biro Perjalanan Haji
Diberitakan sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen.
"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. Sebanyak 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.
"Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menjawab asumsi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu antara reguler dan khusus karena keterbatasan tempat, akomodasi, dan lain sebagainya.
"Nanti kita juga akan melakukan pengecekan, karena ini kemudian menjadi polemik bahwa ada yang beranggapan bahwa dengan tambahan itu akan memerlukan lokasi, tempat, dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 6 Petinggi Biro Perjalanan Haji
Diberitakan sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen.
"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. Sebanyak 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.
(zik)
Lihat Juga :