DPR Dukung BGN Tutup Permanen SPPG yang Akibatkan Keracunan MBG
Senin, 10 November 2025 - 22:03 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengapresiasi BGN yang secara tegas mengumumkan akan menutup permanen dapur SPPG yang terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan keracunan Program MBG. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengapresiasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang secara tegas mengumumkan akan menutup permanen dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dapur ditutup jika terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan kejadian luar biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) .
"Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan KLB keracunan dalam pelaksanaan Program MBG akan ditutup secara permanen," ujar Charles, Senin (10/11/2025).
Baca juga: BGN Sebut 40 SPPG Ditutup Sementara usai Ramai Insiden Keracunan MBG
Menurut Charles, kebijakan ini menggambarkan adanya political will dari pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak. "Saya mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai," tegasnya.
Dia memahami pemerintah saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap tata kelola program MBG antara lain menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru yang lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.
Namun, pimpinan Komisi DPR yang membidangi kesehatan itu menegaskan pemerintah tidak boleh menutup mata bahwa peristiwa keracunan MBG masih sering terjadi di berbagai daerah. "Ini adalah alarm serius yang tidak bisa diabaikan," kata Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu.
Pengawasan terhadap pelaksana program MBG harus diperkuat dan kualitasnya tidak boleh dikorbankan demi target kuantitas. Pemerintah juga tidak boleh mentolerir kelalaian apalagi jika dilakukan oleh penyedia pangan yang belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi.
"Penegakan standar dan sanksi yang konsisten akan menjadi pesan jelas bahwa program MBG bukan sekadar program distribusi pangan, tetapi sebuah intervensi gizi yang harus dikelola dengan tanggung jawab tinggi dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan anak-anak Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan pihaknya telah menutup 106 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak sesuai standar operasional (SOP). Langkah ini diambil menyusul KLB keracunan massal yang dialami siswa sekolah hingga para guru beberapa waktu lalu usai menyantap MBG.
"Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis," kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam memperbarui data keracunan MBG. Data itu dapat dipantau langsung melalui laman resmi BGN.
"Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan KLB keracunan dalam pelaksanaan Program MBG akan ditutup secara permanen," ujar Charles, Senin (10/11/2025).
Baca juga: BGN Sebut 40 SPPG Ditutup Sementara usai Ramai Insiden Keracunan MBG
Menurut Charles, kebijakan ini menggambarkan adanya political will dari pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak. "Saya mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai," tegasnya.
Dia memahami pemerintah saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap tata kelola program MBG antara lain menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru yang lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.
Namun, pimpinan Komisi DPR yang membidangi kesehatan itu menegaskan pemerintah tidak boleh menutup mata bahwa peristiwa keracunan MBG masih sering terjadi di berbagai daerah. "Ini adalah alarm serius yang tidak bisa diabaikan," kata Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu.
Pengawasan terhadap pelaksana program MBG harus diperkuat dan kualitasnya tidak boleh dikorbankan demi target kuantitas. Pemerintah juga tidak boleh mentolerir kelalaian apalagi jika dilakukan oleh penyedia pangan yang belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi.
"Penegakan standar dan sanksi yang konsisten akan menjadi pesan jelas bahwa program MBG bukan sekadar program distribusi pangan, tetapi sebuah intervensi gizi yang harus dikelola dengan tanggung jawab tinggi dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan anak-anak Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan pihaknya telah menutup 106 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak sesuai standar operasional (SOP). Langkah ini diambil menyusul KLB keracunan massal yang dialami siswa sekolah hingga para guru beberapa waktu lalu usai menyantap MBG.
"Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis," kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam memperbarui data keracunan MBG. Data itu dapat dipantau langsung melalui laman resmi BGN.
(jon)
Lihat Juga :