Ada 12 Terlapor, Kenapa Polisi Hanya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi?
Jum'at, 07 November 2025 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :