Uya Kuya dan Adies Kadir Segera Aktif Lagi di DPR, Begini Mekanismenya
Kamis, 06 November 2025 - 17:38 WIB
loading...
Anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (5/11/2025). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir segera aktif lagi di DPR setelah Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR memutuskan keduanya tidak melanggar kode etik. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan mekanismenya.
Cucun menuturkan, putusan MKD terhadap 5 anggota dewan termasuk yang mengaktifkan lagi Uya Kuya dan Adies Kadir bakal terlebih dahulu dibacakan di Rapat Paripurna DPR terdekat. Setelah putusan dibacakan pada Rabu (5/11/2025), pimpinan MKD sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR.
"Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Pimpinan DPR Tindak Lanjuti Putusan MKD terhadap Sahroni Cs
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, kata dia, sebagaima biasanya putusan MKD tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) bersama masing-masing fraksi partai politik.
Setelah putusan MKD itu dibacakan di Rapat Paripurna, Uya dan Adies bakal kembali menyandang sebagai anggota DPR. Kendati demikian, legislator PKB itu belum mengetahui kapan mengenai jadwal rapat paripurna terdekat akan dilaksanakan.
"Ya belum tahu, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," ujarnya.
Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik. Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik.
Oleh karenanya, terhadap Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan. Sementara Sahroni selama 6 bulan.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio juga dinyatakan melanggar etik dan dinonaktifkan selama 4 bulan. Seluruh anggota DPR tidak mendapatkan hak keuangan selama mendapat sanksi nonaktif.
Putusan MKD diambil setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Cucun menuturkan, putusan MKD terhadap 5 anggota dewan termasuk yang mengaktifkan lagi Uya Kuya dan Adies Kadir bakal terlebih dahulu dibacakan di Rapat Paripurna DPR terdekat. Setelah putusan dibacakan pada Rabu (5/11/2025), pimpinan MKD sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR.
"Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Pimpinan DPR Tindak Lanjuti Putusan MKD terhadap Sahroni Cs
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, kata dia, sebagaima biasanya putusan MKD tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) bersama masing-masing fraksi partai politik.
Setelah putusan MKD itu dibacakan di Rapat Paripurna, Uya dan Adies bakal kembali menyandang sebagai anggota DPR. Kendati demikian, legislator PKB itu belum mengetahui kapan mengenai jadwal rapat paripurna terdekat akan dilaksanakan.
"Ya belum tahu, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," ujarnya.
Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik. Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik.
Oleh karenanya, terhadap Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan. Sementara Sahroni selama 6 bulan.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio juga dinyatakan melanggar etik dan dinonaktifkan selama 4 bulan. Seluruh anggota DPR tidak mendapatkan hak keuangan selama mendapat sanksi nonaktif.
Putusan MKD diambil setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
(rca)
Lihat Juga :