Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi, PKB Belum Bahas Sanksi dan Bantuan Hukum

Rabu, 05 November 2025 - 19:02 WIB
loading...
Gubernur Riau Abdul...
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Foto/Yudistiro Pranoto
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum bersikap apakah akan memberikan bantuan hukum dan sanksi kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. Keputusan akan diambul setelah rapat DPP PKB .

Diketahui, hari ini Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya, kita belum dibicarakan itu ya, nanti. Kita belum lihat seperti apa, karena kita juga harus minta arahan dulu," kata Waketum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, hal itu akan dibahas oleh Pimpinan Pusat PKB di bawah arahan Ketua Umumnya, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Orang Lainnya Tersangka Korupsi

Hal yang sama terkait dengan apakah PKB akan menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Riau tersebut. Menurut Cucun, semua perlu ada pembahasan dan keputusan di rapat DPP.

"Makanya tadi, jangankan urusan (sanksi) itu, kita belum bicara masalah tadi bantuan hukum juga harus dibicarakan, dirapatkan di DPP," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Setelah operasi senyap tersebut, KPK memeriksa 10 orang yang sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta dari Riau dan satu orang lainnya menyerahkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, penetapan tersangka ini seusai ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tanak saat konferensi pers di kantornya pada Rabu (5/11/2025).



Setelah diumumkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025.

Tanak melanjutkan, tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara itu, tersangka DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Rekomendasi
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Pesan Menyentuh di Ruang...
Pesan Menyentuh di Ruang Ganti Timnas Iran: Bermain Jujur adalah Jiwa Sepak Bola
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved