Adies Kadir dan Uya Kuya Diputus Tidak Melanggar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR
Rabu, 05 November 2025 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
"Klarifikasi yang dilakukan Teradu 1 sudah sangat tepat. Namun demikian, Teradu 1 harus diingatkan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan pada media apabila dimintai keterangan wawancara dadakan atau doorstop yang cenderung teknis dan agar Teradu 1 menyiapkan bagan yang lengkap dan akurat," tuturnya.
Maka itu, MKD menilai nama baikTteradu 1 harus dipulihkan dan begitu juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Selanjutnya, terhadap Surya Utama atau Uya Kuya, MKD memutuskan dia tak melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video Teradu 3, Surya Utama berjoget di ruang sidang saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi di sidang sebelumnya yang berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.
"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Teradu 3 aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
Maka itu, MKD menilai nama baikTteradu 1 harus dipulihkan dan begitu juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Selanjutnya, terhadap Surya Utama atau Uya Kuya, MKD memutuskan dia tak melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video Teradu 3, Surya Utama berjoget di ruang sidang saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi di sidang sebelumnya yang berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.
"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Teradu 3 aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
Lihat Juga :