3 Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal Lereng Gunung Merapi
Rabu, 05 November 2025 - 08:25 WIB
loading...
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Ketiganya yakni pemilik lahan hingga pemodal. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
MAGELANG - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi , Magelang, Jawa Tengah. Ketiganya yakni pemilik lahan hingga pemodal.
“Tiga orang yang ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Lereng Gunung Merapi Digerebek, 5 Backhoe dan 4 Truk Disita
Tiga tersangka yakni AP, WW, dan DA. Tersangka AP merupakan pemodal, pemilik dua eskavator, dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. “Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi , Magelang, Senin (3/11/2025). Penindakan hukum ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi kementerian dan lembaga.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, terdapat 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Selain itu ditemukan juga 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Lokasi-lokasi ini diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada dalam kawasan taman nasional. "Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," ujar Irhamni, Senin (3/11/2025).
Polisi langsung menyita 6 unit eskavator dan 4 unit dump truck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektare dan nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar.
Menurut dia, seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
"Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," ucapnya.
“Tiga orang yang ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Lereng Gunung Merapi Digerebek, 5 Backhoe dan 4 Truk Disita
Tiga tersangka yakni AP, WW, dan DA. Tersangka AP merupakan pemodal, pemilik dua eskavator, dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. “Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi , Magelang, Senin (3/11/2025). Penindakan hukum ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi kementerian dan lembaga.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, terdapat 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Selain itu ditemukan juga 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Lokasi-lokasi ini diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada dalam kawasan taman nasional. "Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," ujar Irhamni, Senin (3/11/2025).
Polisi langsung menyita 6 unit eskavator dan 4 unit dump truck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektare dan nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar.
Menurut dia, seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
"Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :